Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan Risyapudin Nursin, akan menindak tegas truk bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading alias Truk ODOL.
Risyapudin menjelaskan, sebetulnya untuk truk ODOL ini, sebelum kendaraan beroperasi pihaknya telah melakukan suatu uji tipe.
Kemudian uji tipe ini berlanjut apabila memang sudah sesuai dengan standar ketentuan peraturan daripada Karoseri dan peraturan Menteri Perhubungan.
Namun jika dalam hal ini masih dilakukan suatu pelanggaran-pelanggaran, pihaknya akan terus melakukan suatu operasi bersama instansi terkait seperti dengan pihak kepolisian, termasuk juga dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota dan Kabupaten.
“Kita sering melakukan uji, kita sering melakukan razia-razia di lapangan. Termasuk juga kita sudah menempatkan pos-pos untuk pengecekan atau timbangan,” kata Risyapudin kepada Liputan6.com saat ditemui di SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/amp/5634663/kemenhub-bakal-tindak-tegas-truk-odol-begini-caranya
Salam,
Divisi Informasi