Mulai 22 Januari, Kemenhub Tindak Tegas Angkutan Barang ‘Overload’
Saturday, 20 January 2018
by Supply Chain Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Mulai 22 Januari Kementerian Perhubungan mulai menerapkan tindakan tegas terhadap angkutan barang yang ‘overload’ dan ‘overdimension’. Pasalnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan adanya ‘overload’ dan ‘overdimension’ menimbulkan kerugian negara. “Kerugian akibat ‘overload’ ini kalau dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang. Tetapi negara rugi besar
- Published in Berita