Akhir 2024 dijanjikan akan menjadi waktu terakhir masa relaksasi penundaan kebijakan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Mulai 1 Januari 2025, PIT akan resmi diberlakukan di seluruh Indonesia.
Sisa waktu yang tersisa sekitar lima bulan, akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh KKP untuk terus mematangkan proses persiapan. Termasuk, bagaimana menuntaskan penentuan kuota tangkapan ikan bagi kapal-kapal yang sudah mendapatkan izin pada wilayah perairan terpilih.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mochamad Idnillah memaparkan, ada tiga fokus persiapan yang dilakukan KKP menjelang diterapkannya PIT. Salah satunya, adalah perbaikan beberapa regulasi untuk menyempurnakan proses penerapan nanti.
Persiapan tersebut menjadi penting, karena ada perbaikan regulasi, beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP). Perbaikan tersebut akan bisa memperbaiki untuk modeling dan kendala apa yang dihadapi.
Kedua, adalah persiapan berkaitan dengan masalah kuota tangkapan ikan. Persiapan ini menjadi yang utama, karena menjadi pokok dari kebijakan PIT. Saat ini, KKP masih melakukan penghitungan kuota, terutama untuk kapal-kapal eksisting dan investasi baru.
“Mungkin perlu diketahui, potensi ini berdasarkan dari Komnas Kajiskan, di mana dasar utamanya ini dari hasil tangkapan ikan yang didaratkan,” ungkapnya menyebut dasar penghitungan kuota dengan merujuk kepada hasil penghitungan dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Penangkapan Ikan Terukur Dijanjikan Mulai Beroperasi Per 1 Januari 2025 – Mongabay.co.id
Salam,
Divisi Informasi