RILISID, Bandar Lampung — PT Hutama Karya akan segera menaikkan tarif Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) yang menghubungkan Lampung-Sumsel.
Penyesuaian tarif itu menyusul diterbitkannya SK Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.
Namun kenaikan tarif yang akan diterapkan itu cukup besar. Rincian nya untuk kendaraan golongan 1: tarif semula Rp170.000 menjadi Rp255.500.
Kendaraan golongan 2 dan 3: tarif semula Rp255.500 menjadi Rp383.500. Lalu kendaraan golongan 4 dan 5: Tarif Rp341.000 menjadi Rp511.500.
Menanggapi hal itu Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Lampung, Erwin Octavianto, mempertanyakan kebijakan PT Hutama Karya.
Menurutnya, HK harus berhati-hati menaikkan tarif tol dengan melihat situasi ekonomi terkini. Sebab saat ini sedang terjadi deflasi berupa penurunan daya beli masyarakat.
“Kenaikan tarif tol itu harus berhati-hati karena ekonomi masyarakat sedang mengalami penurunan daya beli. Beberapa bulan terakhir terjadi deflasi, masyarakat jarang beli akhirnya terjadi penurunan harga karena jumlah uang yang beredar juga turun,” kara Erwin Octavianto kepada Rilis.id, Sabtu (12/10/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://rilis.id/Network/Berita/Tarif-Tol-Terpeka-Naik-di-Saat-Ekonomi-Lagi-Ambruk-Pengamat-Pertanyakan-Kebijakan-Hutama-Karya-ou6ms3r#google_vignette
Salam,
Divisi Informasi