Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Telah diterbitkan Perpres No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan.
Perpres tersebut memuat perubahan kebijakan terhadap sektor logistik sebagai Bidang Usaha yang tidak Tercantum dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2010 menjadi Terbuka dengan Persyaratan, sebagai berikut:
- Jasa perdagangan Distributor dan Pergudangan yang tidak Tercantum dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2010diatur menjadi kepemilikan modal asing maksimal 33%. Cold Storage diatur menjadi kepemilikan modal asing maksimal 33% bagi penanaman modal di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; dan kepemilikan modal asing maksimal 67% bagi penanaman modal di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
- Bidang Perhubungan Angkutan Multimoda diatur menjadi kepemilikan modal asing maksimal 49%. Kepemilikan modal untuk investor ASEAN maksimal 60%.
Pengaturan terhadap sektor logistik tersebut memberikan kepastian hukum bagi investor karena semula tidak diatur dalam Perpres sebelumnya. Pengaturan investasi asing tersebut dilakukan terhadap sektor logistik dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, kebutuhan dan kondisi pada masing-masing sektor, bahkan aspek kewilayahan.
Perpres No. 39 Tahun 2014 juga merupakan bentuk pelaksanaan komitmen Indonesia berkaitan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pengaturan mengenai Angkutan Multimoda secara jelas mengatur mengenai persyaratan kepemilikan modal asing dan/atau lokasi bagi investor dari negara-negara ASEAN.
Kebijakan tersebut diambil dengan mengedepankan kepentingan nasional dalam rangka peningkatan daya saing nasional, serta menjaga keberlanjutan pertumbuhan perekonomian Indonesia dan mengantisipasi dampak perlambatan perekonomian global dengan mendorong peningkatan investasi dari dalam dan luar negeri.
Perlu dicermati perbedaan antara infrastruktur dan fasilitas logistik. Pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur masih terkendala karena kemampuan pendanaan Pemerintah, sehingga diperlukan sumber-sumber pendanaan, termasuk dari investasi asing. Pengembangan infrastruktur ini misalnya penyediaan fasilitas pelabuhan, seperti dermaga, terminal peti kemas, terminal curah kering, terminal Ro-Ro, dan sebagainya. Dengan demikian, Perpres tersebut tepat memasukkan bidang usaha ini menjadi bidang dengan pembatasan kepemilikan modal asing meningkat.
Di lain sisi, perusahaan-perusahaan logistik nasional mempunyai kemampuan pembiayaan untuk pengembangan fasilitas logistik, seperti pergudangan, distribusi, dan cold storage, sehingga tidak banyak diperlukan investasi asing.
Pengaturan Perpres tersebut terhadap sektor logistik merupakan kebijakan yang tepat. Pemerintah telah melakukan pengaturan agar investasi asing diarahkan ke program yang tepat, sehingga diharapkan akan mendorong perkembangan sektor logistik di Indonesia.