×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Wednesday, 02 August 2017 / Published in Catatan

Sertifikasi Profesi Jadi Syarat Perusahaan Logistik

Oleh: Setijadi | Chairman Supply Chain Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan perhatian serius dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sektor logistik. Kemenhub juga memberikan apresiasi dan pengakuan terhadap sertifikasi kompetensi SDM sebagai upaya peningkatan daya saing perusahaan-perusahaan penyedia jasa logistik.

Hal itu dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diterbitkan pada 6 Juli 2017.

Permenhub tersebut antara lain menyebutkan persyaratan administrasi dan teknis dalam pemberian izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Permenhub itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasinya adalah memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum Diploma III Pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik atau Sertifikat Kompetensi Profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau Sertifikat Ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

Salah satu sertifikasi kompetensi yang bisa menjadi alternatif pemenuhan syarat itu adalah Sertifikat Kompetensi Profesi “Supply Chain Manager”.

Sertifikasi tersebut merupakan sertifikasi resmi bidang logistik yang diakui secara nasional karena berdasarkan skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Selain itu, sertifikat dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang.

Pada saat ini, pelatihan untuk mengikuti sertifikasi itu diadakan oleh “Supply Chain Indonesia (SCI)”, sedangkan sertifikasi oleh LSP “Logistik Insan Prima”.

Pengakuan terhadap sertifikasi kompetensi sektor logistik itu akan berkembang menjadi pengakuan oleh negara-negara ASEAN maupun dalam cakupan yang lebih luas.

Selain untuk memenuhi salah satu persyaratan izin usaha JPT, sertifikasi diperlukan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas atau kompetensi SDM logistik. Hal ini sangat penting dalam upaya peningkatan daya saing perusahaan, baik penyedia jasa logistik (misalnya transportasi, pergudangan, logistik terintegrasi) maupun pelaku logistik, seperti manufaktur dan retailer.

Perusahaan seperti hotel dan restoran maupun instansi kesehatan (misalnya rumah sakit) juga membutuhkan personil yang memiliki kompetensi supply chain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas logistiknya.

 

1 Agustus 2017

Setijadi
Chairman

Supply Chain Indonesia
www.SupplyChainIndonesia.com

 

Download Catatan ini:

  Catatan SCI - Sertifikasi Profesi Jadi Syarat Perusahaan Logistik (452.3 KiB, 255 hits)

 

Komentar

comments

Tagged under: berita, Berita Logistik, catatan SCI, distribusi, Jasa Pengurusan Transportasi, JPT, Konsultasi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, pelatihan, Penelitian, pengembangan, Pengkajian, Pergudangan, rantai pasok, Sertifikasi Profesi, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, Syarat Perusahaan Logistik, transportasi

What you can read next

Penghematan 6-7% dari Pusat Logistik Berikat (PLB) Kapas
Anggaran Rp 24,57 Triliun Harus Dioptimalkan untuk Pembangunan Sektor Logistik dalam Mendukung Program Kedaulatan Pangan
Penerapan Green Logistics: untuk Menghadapi MEA 2015

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat