Jakarta- Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Keamanan Cargo dan Pos Indonesia meminta ada harmonisasi perundang-undangan dengan institusi lain yang menangani pemeriksaan kargo udara untuk memperketat keamanan perdagangan.
Ketua Umum Assosiasi Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Ibrahim Sahib mengatakan selama ini ada institusi negara yang berwenang menangani kepabeanan dan karantina.
Kehadiran agen inspeksi atau regulated Agent dalam menjaga keamanan kargo udara diharapkan bisa memperkuat keamanan penerbangan secara keseluruhan.
Kerja Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengacu pada UU No. 17/2006 tentang perubahan atas UU No 10/1995 tentang kepabeanan, sedangkan Badan Karantina pada UU No.16/2992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dengan peraturan sendiri itu, baik Bea Cukai maupun Karantina wajar memiliki dasar untuk melarang pembukaan segel oleh pihak lain untuk diperiksa kembali oleh agen inspeksi sehingga perlu ada harmonisasi peraturan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 11 April 2013