JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan saat ini terdapat 10 perusahaan yang sudah memperoleh izin operasi agen inspeksi (regulated agent) di bandara. Perusahaan terakhir yang terdaftar adalah, PT Angkasa Pura Logistik, milik anak usaha PT Angkasa Pura I yang.
Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Kemhub bilang, PT Angkasa Pura Logistik sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. “Mulai dari Mesin x-ray, prosedur operasional dan sumber daya manusia milik mereka sudah sesuai aturan standar,” ujar Bambang, Senin (4/6).
Dalam waktu dekat, Kemhub juga akan menerbitkan dua izin operasi untuk PT Pandu Siwi dan PT Jaya Dara. Namun, untuk kedua perusahaan ini masih dalam proses finalisasi perizinan.
Khusus untuk PT Angkasa Pura Logistik dan PT Jaya Dara, keduanya mengajukan izin untuk beroperasi di bandara Juanda, Surabaya. Namun, karena kuota minimal beroperasi RA di bandara itu hanya tiga perusahaan, mereka saat ini belum bisa beroperasi.
Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/angkasa-pura-logistik-kantingi-izin-agen-inspeksi