×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Thursday, 17 September 2015 / Published in Berita

Angkutan Barang: SCI Usul Revisi PM 14/2007

JAKARTA – Supply Chain Indoensia mengusulkan Kementerian Perhubungan mencabut pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14/2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan.

Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), menilai Kemenhub perlu mencabut pasal 9 dalam aturan itu karena lebih mengatur jumlah peti kemasnya, bukan berat muatannya.

Menurutnya, kendaraan penarik (tractor head) dan kereta tempelan secara teknis dan operasional bisa mengangkut dua peti kemas ukuran 20 kaki.

Dia menilai penegakan hukum atas pelanggaran batas muatan masih lemah. Pembiaran seperti itu, jelasnya, dapat mengakibatkan persaingan yang tidak sehat karena perusahaan truk yang membawa beban kendaraan berlebih (overload) bisa menawarkan harga yang lebih rendah.

Dia berharap perusahaan transportasi dan petugas terkait di lapangan dapat menghitung batasan berat maksimum muatan berdasarkan batasan kekuatan sumbu maksimal kendaraan pengangkutan , yaitu beban setara dengan beban yang sesuai muatan sumbu terberat.

 

Sumber dan berita selengkapnya:

Bisnis Indonesia, edisi cetak 17 September 2015

 

Komentar

comments

Tagged under: distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, Permenhub, peti kemas, rantai pasok, regulasi, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Logistik: Pelindo II Bikin Pelabuhan Halal
ALFI Desak DO Online di Pelabuhan Priok Terintegrasi
Harga Komoditas Mulai Melandai, Kemenkeu Akan Optimalkan PNBP dari Sektor Perikanan

Recent Posts

  • Bakal Ada Jalur Kapal Langsung dari Pelabuhan Belawan ke India

    Jakarta – PT Pelabuhan Indonesia Persero ...
  • Pemerintah Berlakukan Kebijakan Larangan Truk Muatan Berlebih, Ketua ALFI Sulselbar: Akan Pengaruhi Harga Barang

    HERALDSULSEL.ID, MAKASSAR — Kebijakan larangan ...
  • Menkeu Optimistis Ekonomi Kuartal IV 2022 Tumbuh di Atas 5,3 Persen

    JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mul...
  • Terminal Peti Kemas Surabaya Layani Tiga Service Baru Mulai Januari 2023

    Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) sebagai anak...
  • PT Pelni Tambah Dua Kapal Masuk ke Pelabuhan Ambon pada 2023, Begini Penjelasannya

    Ambon (ANTARA) – PT Pelni Cabang Ambon me...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat