Seperti mimpi buruk yang terus berulang, para pengusaha truk dan pemilik barang selalu dihadapkan dengan kebijakan pembatasan operasional truk setiap masa angkutan lebaran Idulfitri demi kelancaran arus lalu lintas kendaraan penumpang.
Ukuran kendaraan truk yang besar dan berkecepatan rendah kerap menjadi alasan mengapa pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang berbasis jalan raya tersebut.
Kombinasi pergerakan masyarakat dalam waktu yang bersamaan pada arus mudik dan balik Lebaran dengan rendahnya kecepatan angkutan barang menjadikan jalan, baik tol maupun arteri, macet bahkan bisa sampai tidak bergerak.
Kita tahu semua, bahkan, tanpa keberadaan truk yang biasanya berkecepatan rendah, jalanan pada masa-masa perayaan Idulfitri penuh sesak dengan kendaraan roda dua dan empat. Macet parah! Apalagi kalau ditambah dengan mengaspalnya truk?
Di sisi lain, angkutan barang truk merupakan unsur penting dalam perekonomian karena sekitar 90% arus logistik di dalam negeri diangkut oleh angkutan umum barang berbasis jalan raya. Pada Lebaran lalu, pengangkut barang ekspor–impor atau kontainer menjadi salah satu angkutan barang yang tidak mendapatkan pengecualian. Larangan tersebut jelas berdampak bagi para pelaku bisnis.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Rabu, 9 Agustus 2017
Salam,
Divisi Informasi