Belakangan ini, beredar sebuah wacana terkait tentang penerapan sertifikasi halal untuk truk logistik di Indonesia.
Aturan tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa.
Adapun sertifikat halal untuk jasa yang dimaksud juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 dalam Pasal 135 meliputi layanan usaha terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian.
Sertifikasi halal bagi jasa logistik ini nantinya akan menjadi jaminan agar produk halal tetap terjaga kehalalannya selama proses transportasi, penyimpanan, dan distribusi.
Dengan adanya sertifikasi halal pada logistik, traceability jalur distribusi, transportasi, dan penyimpanan diharapkan bisa mudah dikelola dengan baik oleh pelaku usaha.
Sumber dan berita selengkapnya:
Aptrindo Keluhkan Wacana Sertifikasi Halal Truk Logistik di RI (viva.co.id)
Salam,
Divisi Informasi