JAKARTA-Pelabuhan Tanjung Priok memberlakukan cost recovery sebesar Rp65.000-Rp75.000 per boks peti kemas berisi muatan ekspor impor di lima fasilitas terminal peti kemas terhitung mulai 1 November 2014
Kelima terminal peti kemas tersebut adalah Jakarta Internasional Container Terminal Indonesia (JICT), TPK Koja, Multi Terminal Indonesia (MTI), Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.
Dirut PT Pelabuhan Tanjung Priok Ari Henryanto mengatakan aturan itu dikenakan kepada semua kapal ekspor impor yang melakukan bongkar muat terhitung mulai 1 November 2014 pukul 00.01 WIB. “Cost recovery hanya untuk peti kemas isi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/10).
Ari mengatakan pengenaan biaya itu juga sudah melalui kesepakatan bersama antara JICT, MAL, MTI, dan Pelabuhan Tanjung Priok dengan asosiasi pengguna jasa seperti BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, dan Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya pada 17 Oktober 2014.
“Pengenaan cost recovery peti kemas itu bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan bongkar muat di terminal peti kemas ekspor impor di Priok,” ucapnya.
Dia juga mengatakan pengenaan CR untuk menjaga kualitas layanan di terminal peti kemas sebagaimana standar yang ditetapkan pemerintah. “Kalau terminal rendah layanannya, logistik makin kacau dan ini hanya untuk peti kemas isi,” paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 29 Oktober 2014