JAKARTA, (PR).- Lebih dari 200 Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif pada konsumen. Kesepakatan itu menanggapi adanya kebijakan kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU), yang diberlakukan oleh beberapa perusahaan penerbangan cargo.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), Mohammad Feriadi, mengatakan tarif SMU merupakan salah satu komponen terbesar yang ada dalam industri jasa pengiriman. Komponen tarif SMU tersebut sekitar 30 persen dari total biaya pengiriman.
Dengan demikian, kenaikan tarif SMU akan berdampak pada biaya yang ditanggung perusahaan. Hal itu berlaku terutama pada pengiriman antar pulau yang banyak dilakukan melalui udara.
Feri mengatakan, transportasi melalui udara diperlukan oleh perusahaan jasa pengiriman ekspress yang membutuhkan kecepatan.
“Oleh sebab itulah kami harus melakukan penyesuaian tarif jasa pengiriman. Sebab jika tidak, dampaknya (pada ongkos logistik) akan berat sekali,” kata Feri kepada “PR”, Sabtu 24 November 2018.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik