JAKARTA- Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok segera memanggil perusahaan bongkar muat yang menetapkan tarif bongkar muat secara tidak wajar di fasilitas terminal kendaraan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan pemanggilan itu merespons keluhan pengguna jasa atas sepak terjang salah perusahaan bongkar-bongkar muat (PBM) diterminal kendaraan milik PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT).
Namun, dia menegaskan pemanggilan itu masih menunggu laporan resmi dari pengguna jasa yang merasa dirugikan atas PBM itu.
“[Intinya] kalau ada yang melanggar tarif dilaporkan ke OP Priok. Nanti kami akan panggil kedua belah pihak termasuk PBM dan pemilik barangnya,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11).
Widijanto, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Bidang Perdagangan Ekspor Impor dan Kepabeanan menduga PBM Bandar Krida Jasindo (BKJ) memungut tarif bongkar muat kendaraan, alat berat dan truk di IKT Pelabuhan Tanjung Priok dengan besaran tarif di luar batas kewajaran.
Sumber dan berita selengkapnya: Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 7 November 2013