×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Saturday, 24 December 2016 / Published in Berita

Dishub Larang Truk di Jalur Brastagi

MedanBisnis-Medan. Dinas Perhubungan Sumut memastikan pelarangan truk pada musim Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 hanya diberlakukan pada jalur Medan – Brastagi.

Pelarangan truk untuk melintas di jalur Brastagi ini untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalur tersebut selama musim Natal dan Tahun Baru. Sementara di jalur lain, tidak dilarang.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) Anthony Siahaan melalui Kabid Darat Dishub Sumut Iswar mengatakan, diberlakukannya laranagan ini diatur oleh Peraturan Gubernur No. 188.44/605/KPTS/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan di jalur wisata yang kerap ramai di musim libur tersebut. “Peraturan Gubernur tentang pelarangan truk itu hanya diberlakukan di jalur Brastagi,” kata Iswar, Kamis (22/12).

Sementara untuk jalur lain, kata Iswar tidak ada pelarangan. Sebelum ini, dalam setiap musim libur panjang, kendaraan barang dengan sumbu lebih dari dua, kereta gandeng/tempelan dan peti kemas dilarang melintas kecuali pengangkut bahan pokok dan bahan bakar.

Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2016/12/23/274927/dishub-larang-truk-di-jalur-brastagi/#.WF3ej9J97IU

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: Dishub, distribusi, Jalur Brastagi, Larang, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi, Truk

What you can read next

Kemenhub Pastikan Seluruh Pelabuhan Sudah Pakai Rupiah
Kemenhub Tandatangani Kerjasama Pengoperasian Pelabuhan Teluk Lamong dan Makassar New Port
Indonesia Dorong Penguatan Kerja Sama Regional Perikanan

Recent Posts

  • Membaca Peluang Bisnis Perikanan Bagi Startup

    Jakarta – Peluang usaha di bidang kelauta...
  • Kawasan Batu Besar Potensi Besar Jadi Pusat Logistik di Batam

    Kawasan bisnis di Kota Batam terus berkembang. ...
  • Kemenhub Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi Sistem Inaportnet di Pelabuhan Makassar

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan ...
  • AP I, WIKA, dan Incheon Resmi Kelola Bandara Batam per 1 Juli 2022

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I&nb...
  • SCI Apresiasi Rencana Revisi Sislognas

    LOGISTIKNEWS.ID – Supply Chain Indonesia (SCI) ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat