×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 22 April 2014 / Published in Berita

[Berita] Distribusi Barang: Ekspedisi KA Naikkan Tarif 15%

Distribusi Barang: Ekspedisi KA Naikkan Tarif 15%

 

JAKARTA – Kalangan perusahaan ekspedisi kereta api menyepakati penaikan tarif jasa angkutan barang sebesar 15% menyusul langkah PT Kereta Api Indonesia menaikkan tarif angkutan kontainer dengan besaran sama.

Ketua Forum Komunikasi Angkutan Barang Petikemas Kereta Api (Forkabmas) Ali Nawawi mengatakan pihaknya menyepakati penaikan tarif baru yang dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurutnya, kebijakan itu ditempuh di tengah sulitnya kondisi bisnis angkutan barang menggunakan kereta api.

“Namun kalau tidak disesuaikan tarif ke pelanggan, kami akan mengalami kerugian pula,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (21/4).

Menurutnya, penetapan tarif baru itu telah disepakati serta disosialisasikan kepada para pelanggan atau pemilik barang.

Awalnya, dia melanjutkan pihaknya enggan menaikkan tarif jasa ekspedisi karena bisa memberatkan pelanggan. Namun dia menyatakan pihaknya tidak memiliki pilihan selain ikut menaikkan tarif setelah PT KAI mendongkrak biaya angkutan. “Kami sebenarnya kebingungan menjelaskan pertimbangan tersebut, sebab KAI tidak menerangkan pertimbangan penaikan nilai kontrak itu,” ujarnya.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 22 April 2014

Komentar

comments

Tagged under: distribusi barang, Ekspedisi, Ekspedisi KA, kontainer, Penaikan Tarif Jasa Angkutan, PT Kereta Api Indonesia

What you can read next

Pentingnya Data Manifest Kargo untuk Sistem Logistik Nasional
Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran, Truk Dilarang Masuk Tol dan Non-tol
Pelindo Perkuat Program Tol Laut KTI

Recent Posts

  • Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 5,8 Persen di Kuartal III-2022, Tapi…

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ekonomi Indonesia...
  • Dwelling Time Naik Lagi, Ada Apa Dengan Pelabuhan Utama Tanjung Priok?

    Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Importir Nasiona...
  • Penjualan Lintas Negara di e-Commerce Harus Diatur

    Jakarta: Cross-border selling atau penjualan li...
  • Kemenhub Gelontorkan Rp1,25 T untuk Subsidi Angkutan Darat

    Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perh...
  • Pelindo Targetkan Pendapatan 2022 Capai Rp 30,4 Triliun

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Pelabuhan I...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat