Kereta Api Barang: Pengguna Keberatan Tarif Naik 15%
JAKARTA – Penyedia jasa angkutan barang menggunakan kereta api mengeluhkan keputusan PT Kereta Api Indonesia menaikan tarif angkutan hingga 15% di tengah merosotnya volume barang.
Ketua Forum Komunikasi Angkutan Barang Petikemas Kereta Api (Forkabmas) Ali Nawawi mengatakan pihaknya juga keberatan dengan penaikan tarif itu saat pemerintah memprogramkan pengalihan angkutan barang dari jalan raya ke kereta api.
Sampai saat ini, menurutnya pengguna jasa berusaha menyeimbangkan antara tarif yang dikenakan PT KAI sebagai penyedia jasa sarana dan permintaan pasar.
“Kenaikan tersebut seragam hingga 15% dari tahap awal, para penyedia jasa merasa kewalahan karena tidak tiap waktu kontainer terisi. Di lain sisi pengenaan tarif berlaku pada tiap kontainer,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/4).
DINEGOSIASIKAN
VP Public Relation PT KAI Sugeng Priyono menyatakan urusan penaikan tarif kereta api kargo sudah diserahkan kepada anak usaha PT Kereta Api Logistik (Kalog).
“Kalau untuk penanganan pengangkutan barang-barang itu kami serahkan ke anak usaha Kalog, sedangkan PT KAI hanya menangani porsi besar, seperti Babaranjang [batu bara rangkaian panjang],” tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 16 April 2014