Kupang – Perusahaan asing tak diberi peluang menangkap ikan di perairan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti melarang perusahaan yang beroperasi dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.
“Mereka boleh beroperasi di wilayah Indonesia tetapi hanya boleh jadi pengelola. Tetapi kalau soal tangkap-menangkap biarkan kita saja. Biarkan nelayan kita saja,” katanya saat berdialog dengan sejumlah nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau, Kupang, Minggu (12/6/2016).
Ia mengatakan walaupun sudah menyebar ke segala bidang tetapi untuk bagian kelautan dan perikanan tidak akan memberikan kesempatan kepada pihak asing.
“Ini bukan berarti bahwa pihak asing tidak sama sekali diberikan izin menanamkan investasi di bidang perikanan. Mereka boleh menanamkan modalnya tetapi hanya sebatas pada pengelolaan,” tuturnya.
Dia mengatakan semua yang dilakukan tersebut demi menjaga sumber daya di laut untuk masa depan. Karena itu, ia minta nelayan menjaga laut dengan tidak menangkap ikan menggunakan bom, potasium maupun trawl.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160613/99/556975/menteri-susi-pma-dilarang-tangkap-ikan-di-indonesia
Salam,
Divisi Informasi