×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 20 June 2023 / Published in Berita

PMK 71/2022 Berpotensi Kerek Cost Logistik, Kenapa?

LOGISTIKNEWS.ID – Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu pada 30 Maret 2022.

Ketentuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu pada peraturan itu antara lain mengatur secara spesifik mengenai jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasinya terdapat biaya transportasi (freight charges) dan jasa pengiriman paket pos. Berdasarkan peraturan tersebut, PPN dikenakan sebesar 10% x 11% x DPP atau 1,1% x DPP.

Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Zaroni mengatakan berdasarkan peraturan itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut Pajak Keluaran (PK) tidak dapat melakukan kredit dengan PPN Pajak Masukan (PM), sehingga semua PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak bagi perusahaan Penyedia Jasa Logistik (PJL) berubah menjadi biaya.

Ketentuan ini berpotensi berdampak terhadap peningkatan beban biaya, penurunan laba, dan kesulitan dalam pengaturan cash flow karena PJL membayar perolehan barang dan jasa kena pajak lebih besar atas PM yang tidak dapat dikreditkan, sehingga berpotensi menaikkan biaya logistik secara agregat.

Namun demikian, Zaroni memahami Kementerian Keuangan memiliki alasan/pertimbangan tersendiri dalam penerbitan kebijakan atau ketentuan ini.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.logistiknews.id/2023/06/19/pmk-71-2022-berpotensi-kerek-cost-logistik-kenapa/

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: Berita Logistik, Biaya Logistik, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, regulasi, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

What you can read next

Infrastruktur Terus Dibangun, Pansela Bakal Jadi Kawasan Ekonomi Khusus
Kerja Sama Pelindo II – Hutchison: Rini Belum Temukan Indikasi Pelanggaran
Paket Kebijakan XV: Dwelling Time Direncanakan Sentuh 2,2

Recent Posts

  • Gunakan Robot Sortir, Pos Indonesia Klaim Bakal Banyak Berhemat

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pos Indon...
  • Menko Airlangga Dorong Integrasi Sistem Digitalisasi Kepelabuhanan Dilakukan Secara Real Time

    BATAMTODAY.COM, Jakarta – Kementeria...
  • Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi Tahan Banting, Stabil di 5 Persen

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) me...
  • Pelaku Industri dan Akademisi Diminta Rumuskan Inovasi di Bidang Logistik

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rektor Ins...
  • Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024, Begini Ketentuannya

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wajib pajak (WP) ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat