Penurunan Dwelling Time:
Administrasi Harus Sederhana
JAKARTA-Pelabuhan di Indonesia diminta menyederhanakan proses administrasi kepelabuhan dengan menerapkan pelayanan satu atap untuk mengurangi lamanya waktu inap container atau dwelling time di pelabuhan itu.
Setijadi, analis dari Supply Chain Indonesia, mengatakan permintaan itu merujuk besarnya kontribusi proses kepelabuhan terhadap dwelling time di pelabuhan utama di Tanah Air.
“Apabila dilihat dari proses kepelabuhanan yang berkontribusi terhadap dwelling time, penyebab utamanya adalah pada tahap pre-clearance yang berkontribusi sekitar 60%,” katanya, Selasa (14/1)
Setijadi juga mengusulkan pelabuhan perlu mendorong implementasi operasional jasa kepelabuhanan tanpa henti atau beroperasi selama 24 jam 7 hari.
Dia mencontohkan penerimaan atas penyerahan dokumen impor atau kepabeanan (SPPB) bisa dilakukan dalam waktu 24 jam setiap harinya.
Dia melanjutkan perlu juga didorong implementasi Indonesia National Single Window (INSW) serta menetapkan dan memberlakukan standar waktu proses pelayanan kepelabuhanan.
“Misalnya waktu persetujuan pemberitahuan impor barang, juga mendorong percepatan pengajuan pemberitahuan impor barang dengan memberikan insentif terhadap pengajuan yang lebih awal.”
Dia menambahkan perlu dilakukan percepatan waktu proses kepelabuhanan, seperti percepatan pelayanan pemindahan kontainer yang tekena jalur merah oleh operator pelabuhan sesaat setelah menerima pengajuan dari importir atau PPJK.
Rekomendasi lainnya, pemerikasaan jalur merah dari Bea dan Cukai ditetapkan segera setelah kontainer yang akan diperiksa tiba di lokasi pemeriksaan.
Untuk pemeriksaan jalur merah, kata dia, pengelola lokasi terminal behandle harus bisa melakukan pengeluaran barang yang akan diperiksa secara efesien.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 16 Januari 2014