Oleh: Gita Anggaranie
Junior Consultant | Supply Chain Indonesia
Semakin banyak jumlah penduduk pada suatu daerah/kota akan berdampak pada jumlah kebutuhan akan barang yang semakin meningkat. Hal ini mengakibatkan peningkatan pergerakan barang yang memasuki wilayah kota, melalui kendaraan-kendaraan angkutan barang.
Peningkatan tersebut terlihat dari semakin banyak, maupun semakin seringnya angkutan barang memasuki wilayah perkotaan. Angkutan barang tersebut memiliki fungsi sebagai pemasok kebutuhan penduduk kota melalui ritel-ritel, pedagang grosir maupun pusat perbelanjan yang ada di perkotaan.
Peningkatan jumlah kebutuhan akan barang tersebut, memberikan pengaruh terhadap meningkatnya arus distribusi barang, agar pasokan barang ke konsumen dapat terjaga, yang secara tidak langsung mengganggu aktifitas warga khusunya pada bidang transportasi yaitu kemacetan.
Bongkar Muat Barang
Aktivitas bongkar muat angkutan barang sangat penting dalam menunjang perekonomian lokal, terutama bagi pedagang pasar, pertokoan grosir dan ritel, maupun bisnis lainnya. Oleh karena itu, akses langsung untuk kendaraan angkutan barang perlu diperhatikan. Sebaliknya juga penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan, dan kualitas lingkungan di perkotaan. Hal ini bertujuan agar kendaraan-kendaraan angkutan barang tersebut tidak selalu berhenti semena-mena, dan mengganggu lalu lintas yang ada.
Permasalahan yang kerap terjadi pada aktivitas bongkar muat barang adalah mobil/kendaraan angkutan yang dipakai untuk menaikkan/menurunkan barang, kerap memakai badan jalan. Hal ini biasanya terjadi di sekitar wilayah yang dekat dengan pasar tradisional, pusat ritel, grosir, maupun berbagai macam pusat perbelanjaan, yang tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai. Apabila kegiatan bongkar muat dilakukan di tengah kota atau pusat keramaian, selain merusak keindahan, juga akan menyebabkan kemacetan lalu lintas, dan terganggunya arus lalu lintas bagi para pengguna jalan.
Contoh kasus ada pada beberapa kota yang tidak memiliki regulasi terkait dengan kondisi tersebut. Kendaraan angkutan barang bebas untuk menaikkan/menurunkan barangnya di tengah kota dan di saat jam lalu lintas yang padat, karena tidak tersedianya fasilitas khusus untuk kendaraan angkutan barang.
Gambar berikut ini adalah beberapa contoh tentang aktivitas bongkar muat barang yang mengganggu lalu lintas perkotaan.
Transportasi Perkotaan
Transportasi perkotaan mempunyai tujuan yang luas, salah satunya membentuk suatu kota, dimana kota akan hidup jika sistem transportasi yang ada berjalan baik. Hal ini berarti mempunyai jalan-jalan yang sesuai dengan fungsinya, regulasi serta pengaturan rute lalu lintas yang tepat, serta perlengkapan lalu lintas yang memadai. Transportasi juga mempunyai tujuan untuk menyebarluaskan dan meningkatkan kemudahan pelayanan baik barang maupun jasa, memperluas kesempatan perkembangan kota, serta meningkatkan daya guna penggunaan sumber-sumber yang ada.
Permasalahan transportasi perkotaan umumnya meliputi kemacetan lalu lintas, parkir, angkutan umum, polusi, dan masalah ketertiban lalu lintas. Kemacetan lalu lintas akan selalu menimbulkan dampak negatif, baik terhadap pengemudinya sendiri, maupun ditinjau dari segi ekonomi dan lingkungan.
Kaitannya dengan aktifitas bongkar muat barang adalah, karena banyaknya kendaraan angkutan barang yang memasuki jalan utama perkotaan pada jam sibuk, seperti pada pagi hari pukul 07.00-09.00, dan sore hari pukul 16.00-18.00. Kedua jam tersebut merupakan jam sibuk dan terjadi puncak kepadatan dalam arus lalu lintas.
Hal ini sangat menggangu dan menambah parah kemacetan lalu lintas. Lalu lintas akan sangat terganggu, karena volume kendaraan angkutan yang biasanya berupa mobil yang berukuran besar, seperti: truk, mobil box, mobil peti kemas, dan sejenisnya yang akan memenuhi ruang jalan.
Berikut ini beberapa rekomendasi untuk perbaikan proses pengangkutan barang dalam transportasi perkotaan:
- Pembatasan Akses
- Pembatasan waktu bongkar muat (misal: maksimal 15 menit).
- Larangan bongkar muat pada jam sibuk, pada jalan arteri utama (demi kelancaran lalu lintas), atau pada jam sibuk belanja (diterapkan pada jalan dengan banyak toko).Solusi tersebut mengatur agar kegiatan bongkar muat dilakukan pada jam tidak sibuk atau pada malam hari. Larangan dan pembatasan tersebut harus terencana dengan baik, dan diketahui oleh para pengusaha angkutan barang. Hal ini bertujuan agar mereka akan memahami dan disertai dengan penegakan hukum yang baik dan tegas oleh pemerintah daerah/kota setempat.
- Larangan Parkir pada Badan Jalan
Menurut http://www.arti-definisi.com, badan jalan merupakan bagian jalan yang meliputi seluruh jalur lalu lintas, median, dan bahu jalan. Fungsinya adalah sebagai sarana berlangsungnya arus perjalanan. Ukuran badan jalan tentunya berbeda sesuai dengan ketentuan yang ada. Mobil Angkutan barang apabila parkir di badan jalan, tentunya akan sangat menganggu, mengingat bahwa badan jalan merupakan bagian utama yang digunakan untuk lalu lintas berbagai kendaraan.
- Regulasi untuk Kendaraan Angkutan yang Memasuki Wilayah Perkotaan
Kebijakan untuk mengatasi kemacetan di pusat kota yang umum dijumpai, adalah dengan melarang masuknya kendaraan berdasarkan beban atau ukuran tertentu. Kondisi ini dalam beberapa kasus dapat dibenarkan karena kondisi geometri jalan, dan kurangnya lebar jalan. Terkadang untuk beberapa kasus, kebijakan ini justru mengurangi efisiensi logistik dan menyebabkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
- Terminal Angkutan Barang
Solusi alternatif selanjutnya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan menyediakan terminal khusus untuk kendaraan angkutan barang. Menurut Wikipedia, terminal truk adalah fasilitas bongkar-muat barang untuk muatan truk, yang dibangun di pinggiran kota dalam melayani arus barang dari dan ke kota tersebut. Perbedaannya dengan terminal angkutan umum penumpang adalah pelataran parkirnya yang disesuaikan dengan ukuran dan beban muatan kendaraan angkutan barang.
30 Oktober 2017
Referensi:
- https://abaspost.com/bikin-macet-warga-keluhkan-aktivitas-bongkar-muat-barang-di-jalan/. (Diakses 28 Oktober 2017).
- http://www.arti-definisi.com/Badan%20Jalan. (Diakses 28 Oktober 2017).
- http://www.metrosiantar.com/news/tapanuli/2014/10/22/161749/truk-bongkar-muat-di-jalan/. (Diakses 28 Oktober 2017).
- https://id.wikipedia.org/wiki/Terminal_truk. (Diakses 28 Oktober 2017).
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan/atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI_-_Artikel_Bongkar_Muat_Pengangkutan_Barang_dalam_Transportasi_Perkotaan.pdf (741.8 KiB, 759 hits)