REPUBLIKA.CO.ID, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan kebijakan yang memangkas perizinan pelabuhan untuk mempermudah perizinan usaha di daerah tersebut. Kebijakan pemangkasan perizinan itu diterbitkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.
“Kami ingin proses perizinan yang sudah ada kalau masih bisa dipercepat, persyaratan masih bisa dikurangi, tentu akan kita laksanakan, tidak lain tujuannya untuk membangun Batam dalam semua sektor salah satu pelabuhan ini,’ ujar Rudi daalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Dalam Perka tersebut, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator saja dengan 8 alur kegiatan.
Dengan terbitnya Perka tersebut, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya senantiasa komitmen untuk memberikan kemudahan perizinan usaha, khususnya usaha bidang kemaritiman di pelabuhan Batam. “Salah satu hari ini yang kita sampaikan administrasinya saja, belum menyangkut fisik pelabuhan. Administrasi ini yang mau kita selesaikan, mudah-mudahan dalam sosialisasi ini mereka (pelaku usaha) bisa terima. Kalau pun tidak, saya kira ada masukan dari pada pelaksana di lapangan kepada BP Batam,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/rm23fu383/bp-batam-pangkas-perizinan-pelabuhan-untuk-permudah-perizinan-usaha
Salam,
Divisi Informasi