Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi truk angkutan barang meminta pemerintah untuk melakukan standardisasi upah dan ongkos (tarif) yang saat ini dinilai masih rendah.
Hal tersebut menjadi faktor pemicu adanya pelanggaran dimensi dan muatan atau over dimension dan over loading (ODOL).
Pada rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (23/11/2022), Aliansi Pengemudi Independen (API) meminta agar pemerintah menetapkan batas atas dan bawah untuk upah pengemudi dan ongkos angkutan barang.
Standardisasi upah dan ongkos diminta agar bisa diregulasi oleh pemerintah sejalan dengan adanya upaya untuk merevisi Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sekaligus jelang pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada Januari 2023.
“Kami ini buruh profesi, tapi perlindungan tidak ada sama sekali. Gaji supir sangat rendah. Jadi kami mohon adanya standardisasi upah,” ujar Pengurus DPN API Suryono, dikutip dari siaran langsung YouTube Komisi V DPR, Rabu (23/11/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20221123/98/1601371/cegah-odol-sopir-desak-standardisasi-upah-dan-tarif-angkutan-barang.
Salam,
Divisi Informasi