Dampak Penaikan Harga BBM:
Menhub: Ongkos Bus AKAP Melonjak 15%
Jakarta – Kementrian Perhubungan akhirnya menaikan tarif angkutan umum sebesar 15% menyusul ditandatangani revisi aturan tentang tarif batas atas dan bawah bus antarkota antarprovinsi kelas ekonomi.
Menteri Perhubungan E.E Mangindaan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 1/2009 yang menetapkan penaikan tarif pokok bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi sebesar 15%.
“Kenaikan tarif 15% sudah kami bicarakan bersama-sama dengan Organda. Saya juga sudah teken peraturan menterinya. Mulai berlaku kemarin [Minggu, 23/6],” ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Senin (24/6).
Adapun tarif angkutan umum dalam kota, dia melanjutkan akan diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintahan daerah. Namun, Menhub menyarankan tetap dalam batasan tidak boleh lebih dari 15%.
Mangindaan mengungkapkan Dinas Perhubungan di daerah akan mengawasi pelaksanaan penaikan tarif bus itu. Dinas Perhubungan bisa mengenakan sanksi jika ada perusahaan angkutan yang melanggar ketentuan yang sudah disepakati.
Sumber Bisnis Indonesia, edisi Selasa 25 Juni 2013