Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi menyatakan, jika harga kapal buatan lokal lebih murah, banyak pengusaha kapal yang berminat. ’’Harga kapal sekarang Rp 1 miliar sampai Rp 300 miliar. Ada juga yang lebih dari itu. Kalau PPN hilang, harganya bisa lebih murah dan pasti lebih banyak yang membeli,’’ ujarnya Senin (11/8).
Selama ini harga kapal lokal cenderung mahal karena masih dikenai PPN 10 persen, sedangkan PPN kapal impor justru nol persen. Budi mengungkapkan bahwa regulasi fiskal seperti itu jelas menghambat. Sebab, daya saing kapal buatan dalam negeri menurun. ’’Hal ini mengakibatkan kapal buatan dalam negeri tidak bisa bersaing dengan kapal impor karena harga jual kapal menjadi lebih mahal,’’ tandasnya.
Sebenarnya, kata Budi, kapal buatan dalam negeri tidak kalah kompetitif, baik dari segi kualitas maupun harga. Namun, berbagai permasalahan masih menghadang. Apalagi galangan kapal nasional sering sulit mendapat modal dari perbankan. ’’Dukungan permodalan dari perbankan di dalam negeri kepada industri galangan kapal masih minim. Padahal, di luar negeri perbankan gampamg memberikan pinjaman modal,’’ tukasnya.
Bukan hanya permasalahan fiskal dan permodalan, produktivitas galangan kapal nasional juga belum maksimal. Budi mengakui, waktu pembuatan kapal di luar negeri bisa lebih cepat sehingga banyak konsumen yang memilih impor. ’’Industri galangan kapal di luar negeri sudah menyiapkan stok setengah jadi. Begitu ada pesanan, hanya butuh waktu sekitar lima bulan, sedangkan di sini bisa setahun,’’ tambahnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.jawapos.com/baca/artikel/5708/Desak-Hapus-PPN-Kapal-Lokal