TRIBUN-MEDAN.com – Mengantisipasi terjadinya kemacetan pada jalur mudik, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Sumut, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan DPD Organda Sumut mengeluarkan Surat Edaran bersama tentang pembatasan waktu beroperasi kendaraan angkutan barang.
“Berdasarkan Surat Edaran Bersama bahwa kendaraan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta gandengan/tempelan dan peti kemas dilarang beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Bidang (Kabid) Darat Dinas Perhubungan Asahan, Indra Syafri Rambe, Jumat (31/5/2019).
Kebijakan pembatasan waktu itu berlaku pada 30 Mei-2 Juni 2019 dan tanggal 8-10 Juni 2019 mendatang.
Terdapat pengecualian bagi kendaraan barang yang khusus membawa BBM/BBG, terrnak, bahan pokok, pupuk, susu murni, antaran pos, dan angkutan untuk kegiatan ekspor/impor ke pelabuhan.
“Sekadar imbauan saja agar mematuhi demi kepentingan bersama,” sebutnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://medan.tribunnews.com/2019/05/31/dishub-batasi-jam-operasi-angkutan-barang-di-jalinsum-asahan
Salam,
Divisi Informasi