Jakarta: Pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp1,5 Juta. Hal tersebut akan diatur dalam rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag,” ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat diwawancarai beberapa waktu lalu, dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.
Zulhas, sapaannya, juga menjelaskan saat ini revisi Permendag tengah dikejar karena salah satu platform media sosial, yaitu Tiktok atau TikTok Shop, menggabungkan fitur media sosial dan fitur komersial. Padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim juga membeberkan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi Permendag 50. Pertama, memasukan definisi social commerce yang sebelumnya belum diatur ke dalam Permendag 50.
Social commerce merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Marketplace.
Kedua, penerapan batas minimal harga barang dari luar negeri sebesar minimal USD100 di e-commerce yang menerapkan cross border. Terakhir, ritel online akan dilarang memproduksi produk sendiri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/ZkeMe3Pk-dukung-umkm-lokal-kemendag-bakal-rilis-aturan-pelarangan-e-commerce-jual-barang-impor
Salam,
Divisi Informasi