JAKARTA – Indonesia National Shipowners Association meminta Presiden Joko Widodo menugaskan Kementerian Perhubungan untuk menangani masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pelayaran.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto melihat Kementerian Perhubungan lah yang seharusnya merumuskan dan mengoordinasi pelayanan satu atap, terutama terkait dengan pengurusan berbagai izin impor barang atau komoditas.
“Solusi dwelling time [waktu inap barang] adalah disatuatapkan manajemennya dan dikoordinasikan Kementerian Perhubungan,” katanya, Kamis (30/7).
Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani menegaskan masalah di Indonesia tidak hanya seputar dwelling time, tetapi juga masalah biaya logistik yang membebani produk domestik bruto hingga 27%.
Hariyadi menilai titik masalah dwelling time dan tingginya ongkos logistik sebenarnya terletak pada birokrasi yang rumit. Kendati demikian, dia menambahkan pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur instansi terkait di pelabuhan guna mempercepat proses dan juga memotong secara signifikan biaya di sana.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 31 Juli 2015