JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok meminta informasi muatan dan manifes barang bisa diakses lebih awal untuk mengurangi lamanya waktu tunggu kapal dan barang di pelabuhan atau dwelling time.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan pengguna jasa cukup membuka modul pertukaran data di Indonesia national single window (INSW) dengan inaportnet sehingga informasi muatan dan manifes barang bisa diakses oleh semua pihak.
“Sehingga plecearance bisa lebih cepat. Ini menjadi prioritas utama koordinasi antara OP [Otoritas Pelabuhan] Priok serta Bea dan Cukai,” ujarnya dalam seminar bertema “Kajian Kritis Dwelling Time” yang digelar Majalah Indonesia Shipping Times, Rabu (18/9).
Selama ini, menurutnya, proses pra-penyelesaian (preclearance) berkontribusi hingga 53% atas lamanya waktu mengendap barang dan pelayanan kapal (dwelling time), kemudian custom clearance sebesar 27%, sedangkan port clearance hanya 20%.
Saat ini, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai 8 hari dari sebelumnya hanya 5,8 hari. Dwelling time bisa lebih lama lagi jika menyangkut peti kemas impor jalur merah yang harus dilakukan pemeriksaan fisik yakni hingga 14 hari.
Sumber dan berita selengkapnya: Bisnis Indonesia, Kamis 19 September 2013