×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2022
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Friday, 20 March 2020 / Published in Artikel Regulasi

Efektivitas Regulasi Angkutan Barang di Kota Bandung terhadap Kemacetan

Oleh: Nova Indah Saragih
Dosen Program Studi Teknik Industri | Universitas Widyatama

Berdasarkan publikasi Asian Development Bank pada tahun 2019 yang berjudul “Asian Development Outlook 2019 Update: Fostering Growth and Inclusion In Asia’s Cities”, tiga kota paling macet di Indonesia berturut-turut adalah Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Publikasi tersebut membuat banyak pihak khususnya masyarakat Kota Bandung terkejut, mengingat Kota Bandung adalah kota yang paling kecil dibandingkan Jakarta dan Surabaya, namun justru yang paling macet (Gambar 1).

Publikasi Asian Development Bank tentu saja menjadi bahan evaluasi khususnya untuk Kota Bandung. Bandung adalah Ibu Kota Provinsi Jawa Barat dengan luas 167,67 km2. Jumlah populasi Kota Bandung berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 adalah 2.412.090 jiwa. Panjang jalan di Kota Bandung adalah 1.172,78 km dan dengan total kendaraan bermotor sebanyak 1.738.672 kendaraan. Kendaraan bermotor tersebut terdiri dari sedan, jeep, minibus, bus, microbus, alat berat, sepeda motor, scooter, dan truk serta pick-up (BPS Kota Bandung, 2019).

Dari semua jenis kendaraan yang disebutkan sebelumnya, angkutan barang berupa truk diregulasi oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung, khususnya untuk jam operasionalisasi dan berat yang diperbolehkan memasuki wilayah perkotaan. Terkait jam operasionalisasi truk, pada umumnya adalah pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan pukul 21.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB (Istiqomah, 2016). Berat truk yang diperbolehkan memasuki wilayah perkotaan maksimal adalah lima ton (Anugerah, 2018).

Selain itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 02 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Bandung terdapat regulasi terkait kegiatan bongkat muat barang yang harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan. Pada Perda tersebut juga terdapat regulasi terkait pengangkutan barang dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai tipe kendaraannya. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengurangi kemacetan pada jam sibuk dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Menurut Benjelloun dan Crainic (2009), regulasi yang dijelaskan sebelumnya adalah regulasi pada periode awal ketika isu-isu angkutan barang di wilayah perkotaan mulai menjadi sorotan, yakni pada awal tahun 1970-an. Pada periode tersebut dihasilkan regulasi lalu lintas untuk menghindari adanya kendaraan berat di kota-kota dan membatasi dampak angkutan barang di wilayah perkotaan.

Tentu saja regulasi tahun 1970-an tidak akan efektif untuk mengatasi permasalahan di tahun 2020. Ditambah lagi Kota Bandung menjadi kota yang paling macet pada tahun 2019, hal ini  semakin memperkuat bahwa Pemerintah Kota Bandung perlu untuk membuat regulasi lain terkait angkutan barang yang secara signifikan dapat mengurangi kemacetan, namun tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung. Regulasi tersebut juga harus segera dibuat untuk mengimbangi kemacetan yang semakin hari semakin memburuk dengan cepat.

Referensi:

  1. Anugerah, G. D. (2018): Pengawasan Kendaraan Truk Bertonase Berat di Jalan Umum Kota Pekanbaru, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, 5, 1 – 14.
  2. Asian Development Bank (2019): Asian Development Outlook 2019 Update: Fostering Growth and Inclusion In Asia’s Cities, Asian Development Bank.
  3. Benjelloun, A. dan Crainic, G.T. (2009): Trends, Challenges, and Perspectives in City Logistics, Proceedings Transportation And Land Use Interaction (TRANSLU), 269 – 284.
  4. BPS Kota Bandung (2019): Kota Bandung Dalam Angka 2019, BPS Kota Bandung.
  5. Istiqomah, Z. (2016): Dishub Bandung Atur Jam Operasional Truk Material Summarecon, https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/09/29/oe8dbi368-dishub-bandung-atur-jam-operasional-truk-material-summarecon. Diakses pada tanggal 12 Maret 2020.

*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.

Download artikel ini:

  SCI - Artikel Efektivitas Regulasi Angkutan Barang di Kota Bandung terhadap Kemacetan (759.8 KiB, 98 hits)

Komentar

comments

What you can read next

Non-Negotiable Sea Waybill dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (Bagian 2 dari 2 Tulisan)
Berlakunya PMK No. 201 Tahun 2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) & Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)
Ulasan atas Permendag No. 40 Tahun 2020 (Bagian 3 dari 3 tulisan)

Recent Posts

  • Kemenhub Ingin Logistik Pakai Kereta dan Kapal, Berikut Keterbatasan bagi Bisnis

    TEMPO.CO, Jakarta – Senior Cons...
  • Hadapi Ancaman Resesi 2023, Terapkan Manajemen Perubahan dan Resiko

    Jakarta (Wartamasa.com) – Selain penguatan logi...
  • SCI Ingatkan Dampak Resesi di Sektor Logistik

    Bisnis.com, JAKARTA – Supply Chain Indone...
  • PT Angkasa Pura I Resmi Ambil Alih Pengelolaan Terminal Kargo di Bandara Sentani Jayapura

    JAYAPURA, KOMPAS.com – PT Angkasapura I s...
  • Gandeng BUMD, Pos Logistik Perkuat Pasar di Sulteng

    Liputan6.com, Jakarta PT Pos Logistik Indonesia...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat