Oleh: Aldo Rico Geraldi, S.H., M.H.
Business Legal | PT Infokom Elektrindo (MNC GROUP)
Persaingan bisnis yang semakin meningkat menuntut perusahaan untuk menyusun kembali strategi bisnisnya dalam berbagai aspek, tidak terkecuali pada aspek supply chain. Supply chain memegang peranan penting di setiap perusahaan dan revolusi supply chain pada awal tahun 1990 telah memperjelas bahwa perusahaan yang ingin memenangkan persaingan perlu untuk mengintegrasikan pengelolaan lingkungan dengan aktivitas operasional. Modernisasi juga memicu peningkatan kepedulian dan kesadaran terhadap lingkungan sehingga industrialisasi dan lingkungan harus berjalan beriringan agar dapat mencapai pembangunan berkelanjutan. Beberapa perusahaan belum memikirkan mengenai dampak sosial yang timbul sebagai akibat dari praktik industri yang tidak ramah lingkungan sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan pada sistem kehidupan manusia dan lingkungan alam.
Tekanan sosial memaksa perusahaan harus menerapkan praktik yang ramah lingkungan karena permasalahan pencemaran telah menjadi perhatian banyak pihak. Perusahaan seharusnya memiliki kebijakan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kinerja, namun juga memiliki kebijakan yang ramah lingkungan. Perusahaan perlu lebih responsif terhadap tuntutan berbagai pemangku kepentingan masyarakat dan mengadopsi sistem serta proses yang memaksimalkan pelestarian dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Hal tersebut kemudian mendorong banyak perusahaan untuk mengintegrasikan aspek ramah lingkungan ke dalam startegi supply chain yang terimplementasi dalam Green Supply Chain Management (GSCM) sebagai salah satu strategi untuk mencapai pembangunan yang berkesinambungan bagi perusahaan.
Industrialisasi dalam Aspek Hukum Lingkungan Hidup
Industrialisasi yang semakin meningkat membuat negara dapat dengan mudah untuk memproduksi berbagai macam hal dengan cepat dan biaya yang lebih efisien sehingga dapat meningkatkan gross domestic product. Namun, disisi lain hal tersebut menimbulkan permasalahan dengan semakin banyaknya limbah industri yang menyebabkan adanya degradasi lingkungan. Kekhawatiran mengenai dampak kerusakan lingkungan mendapatkan perhatian masyarakat internasional dengan diadakannya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membahas mengenai lingkungan hidup manusia di Stockholm pada tahun 1972. Declaration on Human and Environment atau Deklarasi Stockholm 1972 melahirkan 26 prinsip yang mencakupi semua aspek perlindungan lingkungan hidup dan ekosistemnya, penggunaan sumber daya terbarukan, perlindungan flora dan fauna, pembatasan pelepasan bahan berbahaya beracun, pencegahan pencemaran laut dan hubungan antara perlindungan lingkungan hidup dan perkembangan ekonomi. Konvensi meletakkan landasan kepada setiap negara mengenai pentingnya menyelamatkan bumi dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Terdapat tiga prinsip hukum yang dikodifikasi oleh Deklarasi Stockholm 1972 yaitu prinsip territorial sovereignty bahwa negara di wilayah teritorialnya memiliki hak penuh untuk mengeksploitasi sumber daya sesuai dengan kebijakan lingkungannya, prinsip good neighborliness bahwa negara dapat menggunakan teritorialnya dengan syarat tidak mengganggu territorial atau tidak menyebabkan kerugian bagi lingkungan negara lain di luar batas wilayah yurisdiksi nasionalnya, dan prinsip state responsibility bahwa negara berkewajiban untuk bekerja sama mengembangkan lebih lanjut hukum internasional yang mengatur pertanggungjawaban dan kompensasi bagi korban polusi dan kerugian lingkungan lain yang disebabkan oleh kegiatan sejenis pada wilayah di luar yurisdiksi nasionalnya.
United Nation Conference on Human Environment juga menghasilkan Action Plan yang berisi 109 rekomendasi dengan 6 agenda utama, yaitu tentang perencanaan dan manajemen pemukiman manusia untuk kualitas lingkungan; aspek lingkungan dari manajemen sumber daya alam; identifikasi dan penanggulangan pencemaran dan gangguan yang memiliki dampak luas secara internasional; pendidikan, informasi, sosial dan aspek budaya isu-isu lingkungan; pembangunan dan lingkungan; dan implikasi organisasi internasional pada proposal aksi/tindak lanjut. Deklarasi Stockholm 1972 juga menyimpulkan bahwa negara maju berkontribusi dalam pencemaran lingkungan karena industrialisasi, sedangkan negara berkembang justru disebabkan karena kurangnya pembangunan.
Strategi Pengelolaan Lingkungan dan Bisnis Melalui Green Supply Chain Management
GSCM mengintegrasikan supply chain management (SCM) yang bertujuan untuk meminimalisir konsumsi sumber daya dan pengaruh buruk terhadap lingkungan sebagai akibat dari product life cycle dengan melakukan harmonisasi bersama supply chain partner untuk melakukan tindakan yang menunjang proses bisnis dengan berwawasan pada lingkungan. GSCM juga mewajibkan kegiatan industri untuk meningkatkan keseimbangan antara kinerja dengan isu lingkungan seperti penghematan penggunaan energi dan pengurangan polusi dalam usaha peningkatan strategi daya saing. SCM merupakan hal yang sangat penting dalam operasional perusahaan karena mencakup semua elemen yang berpartisipasi serta mengintegrasikan berbagai aktivitas baik produk maupun jasa mulai dari pengadaan bahan baku sampai penyalurannya kepada konsumen, bahkan hingga menjadi barang yang telah selesai masa manfaatnya atau barang sisa.
SCM dapat mengintegrasikan praktek pengelolaan lingkungan ke dalam seluruh manajemen supply chain dalam rangka mencapai greener supply chain management, mempertahankan keunggulan yang kompetitif serta meningkatkan keuntungan bisnis dan tujuan pangsa pasar. GSCM merupakan konsep manajemen supply chain tradisional yang terintegrasi dengan aspek lingkungan yang meliputi rancangan produk, pemilihan supplier, pengadaan material, aktivitas manufaktur, aktivitas pengemasan, aktivitas pengiriman produk ke konsumen, serta manajemen penggunan akhir produk atau end-of-life product. GSCM pada perusahaan akan memberikan keuntungan atau meningkatkan operasional pekerjaan dengan menggunakan solusi yang memperhatikan lingkungan untuk mengurangi resiko dan mempercepat inovasi pada penerapan strategi supply chain yang pada akhirnya meningkatkan adaptibilitas perusahaan terhadap perubahan lingkungan serta akan meningkatkan alignment atas strategi dan business process antara perusahaan, pelanggan dan pemasok.
Penerapan GSCM juga memberikan potensi untuk penghematan biaya produksi melalui efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam dan energi, reputasi sebagai perusahaan yang peduli terhadap lingkungan akan meningkatkan daya tarik, dan pengelolaan yang lebih hati-hati atas sumber daya alam juga akan memberikan jaminan atas pasokan bagi perusahaan di masa datang. Terdapat beberapa fungsi operasional dan aktivitas penunjang pelaksanaan GSCM, antara lain yaitu green procurement dengan melakukan pemilihan terhadap produk dan jasa yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pemilihan supplier yang memiliki standar mutu lingkungan, mendapatkan ISO 14000, OHSAS 18000 dan/atau arahan Restriction of Hazardous Substances Directive (RoHS), mempromosikan kegiatan daur ulang untuk meningkatkan kesadaran lingkungan, dan mengurangi penggunaan bahan yang berbahaya bagi lingkungan. Selain itu, terdapat green manufacturing sebagai proses produksi yang menggunakan input dengan dampak lingkungan yang rendah, sangat efisien dan menghasilkan sedikit bahkan tidak adanya limbah atau polusi seperti pengontrolan terhadap penggunaan zat berbahaya, pemeliharaan kualitas air dan kualitas input sebelum pengolahan, penggunaan teknologi yang hemat energi serta menghasilkan emisi yang lebih baik.
Fungsi operasional dan aktivitas penunjang lainnya yaitu green distribution yang meliputi green packaging and logistics. Green packaging merupakan repackaging bahan baku, menggunakan bahan yang ramah lingkungan serta mempromosikan program daur ulang. Kemasan yang lebih baik bisa mengurangi penggunaan bahan, meningkatkan pemanfaatan ruang di gudang, trailer, dan mengurangi jumlah dampak lingkungan yang diperlukan. Sedangkan green logistics meliputi pengiriman yang lebih cepat, penggunaan kendaraan bahan bakar alternatif dan mendistribusikan produk dalam kelompok besar. Selain itu terdapat reverse logistic yang merupakan proses mengambil produk yang tidak digunakan atau daluarsa dari konsumen akhir untuk tujuan meningkatkan nilai dan pembuangan yang tepat. Selanjutnya green marketing and service yang mengembangkan aktivitas berkarakteristik ramah lingkungan selama penjualan atau promosi produk layanan serta internal environment management yang merupakan pembuatan kebijakan perlindungan lingkungan perusahaan itu sendiri untuk memastikan pelestarian lingkungan.
Green supply chain sangat penting untuk kesuksesan implementasi dari industrial ecosystem dan industrial ecology serta merupakan konsep yang tepat bagi perusahaan dalam mendukung penerapan sistem manajemen lingkungan karena cukup efektif dalam mengatur aktivitas bisnis yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan yang sebagian besar terjadi pada serangkaian aktivitas supply chain. GSCM dapat mengurangi biaya langsung, biaya keuangan dari perusahaan termasuk mengurangi denda dari lingkungan, mengurangi biaya konsumsi energi, biaya pembelian bahan dan biaya fasilitas. Konsep supply chain yang ramah lingkungan dapat membantu untuk mengevaluasi dampak lingkungan secara global dan sistemik. Oleh karena itu, GSCM merupakan pendekatan yang terintegrasi serta dapat membantu perusahaan untuk mengembangkan strategi yang baik serta menanbah keuntungan, laba dan pencapaian tujuan perusahaan dalam hal efesiensi dan perbaikan lingkungan.
Referensi:
- Askiner Gungor and Surendra M. Gupta, 1999, Issues In Environmentally Conscious Manufacturing And Product Recovery: A survey, Journal of Computers & Industrial Engineering, 36 (1999), DOI: http://www1.coe.neu.edu/~smgupta/CAIESURV.pdf.
- Sundarakani et.al., 2010, A Sustainable Green Supply Chain for Globally Integrated Networks, Enterprise Networks and Logistics for Agile Manufacturing, DOI: http://dx.doi.org/10.1007/978-1-84996-244-5_9.
- Benita M. Beamon, 1999, Measuring Supply Chain Performance, International Journal of Operations & Production Management, Vol. 19 (3), DOI: https://doi.org/10.1108/01443579910249714.
- Declaration on the Human Environment, Adopted by the United Nations Conference on the Human Environment, Stockholm, 16 June 1972: see U. N. General Assembly Resolutions 2994/XXVII, 2995/XXII of 15 December 1972.
- Daniel Alfa Puryono, et.al., 2016, Penerapan Green Supply Chain Management Untuk Peningkatan Kinerja Keuangan Perusahaan, Jurnal Sistem Informasi Bisnis, Vol. 6 (2), DOI: https://doi.org/10.21456/vol6iss2pp154-163.
- P. Kurien and M. N. Qureshi, 2012, Performance measurement systems for green supply chains using modified balanced score card and analytical hierarchical process, Vol. 7 (36), DOI: 10.5897/sre11.1655.
- K. Toke, et/.al., 2020, An empirical study of green supply chain management in Indian perspective, International Journal of Applied Science and Engineering Research, Vol. 5 (1), DOI: 10.6088/ijaser.0020101038.
- Martha C. Cooper, et.al., 1997, Supply Chain Management: More Than a New Name for Logistics, The International Journal of Logistic Management, 8 (1), DOI: https://doi.org/10.1108/09574099710805556.
- Ghobakhloo, et.al., 2013, An Integrated Framework of Green Supply Chain Management Implementation. International Journal of Innovation, Management, and Technology, Vo. 4 (1), DOI: http://ijimt.org/papers/364-K3001.pdf.
- Qinghua Zhu, 2008, Green supply chain management implications for “closing the loop”, Transportation Research Part E, 44 (2008), DOI: 1016/j.tre.2006.06.003.
- Ravinder Kumar, et.al., 2015, Critical success factors for implementation of supply chain management in Indian small and medium enterprises and their impact on performance, IIMB Management Review, Vol. 27 (2), DOI: https://doi.org/10.1016/j.iimb.2015.03.001.
- Simonov Kusi-Sarpong, et.al., 2016, Assessing green supply chain practices in the Ghanaian mining industry: A framework and evaluation, International Journal of Production Economics, Vol. 181 (B), DOI: https://doi.org/10.1016/j.ijpe.2016.04.002.
- Samir K. Srivastava, 2007, Green Supply Chain Management: A State Of The Art Literature Review, Journal of Otago Management Graduate Review, DOI: https://doi.org/10.1111/j.1468-2370.2007.00202.x.
- Syaiful Bahri dan Febby Anggista Cahyani, 2016, Pengaruh Kinerja Lingkungan Terhadap Corporate Financial Performance Dengan Corporate Social Responsibility Disclosure Sebagai Variabel I Ntervening (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bei), Jurnal Ekonika: Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, Vol. 1 (2), DOI: http://dx.doi.org/10.30737/ekonika.v1i2.11.
- Sri Endah Nurhidayati, 2007, Community Based Tourism (CBT) sebagai Pendekatan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan, Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, XX (3), DOI: http://journal.unair.ac.id/MKP@community-based-tourism-(cbt)-sebagai-pendekatan-pembangunan-pariwisata-berkelanjutan-article-2147-media-15-category-8.html.