Jakarta, Kompas – Pembebasan bea masuk impor 115 jenis suku cadang dan komponen kapal laut akan mengefisienkan pembangunan dan jasa pemeliharaan atau perbaikan kapal di galangan dalam negeri. Industri kapal di dalam negeri akan menjadi lebih kompetitif.
Selama ini, biaya logistik logistik nasional mencapai 24,6 persen dari produk domestik bruto Indonesia pada tahun 2014. Adapun porsi biaya logistik di Indonesia mencapai 40 persen dari harga ritel barang.
Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi mengapresiasi langkah pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV yang menunjukan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya logistik. Paket kebijakan itu diharapkan berdampak terhadap peningkatan Index Performa Logistik (Logistics Performance Index/LPI) Indonesia. Sebab, kompetensi dan kualitas penyedia jasa logistik merupakan satu dari enam dimensi kunci LPI.
Paket kebijakan itu juga menunjukan itikad pemerintah dalam membenahi sektor kepelabuhanan dengan memperkuat peran otorisasi pelabuhan dan meningkatkan efisiensi biaya kepelabuhanan.
Setijadi menyarankan pembentukan tim pemantau implementasi kebijakan bidang logistik untuk memantau pelaksanaan kebijakan itu di lapangan. Pemantauan ini dinilai penting karena logistik bersifat multisektoral, multidimensi, dan multi pemangku kepentingan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak Sabtu, 17 Juni 2017
Salam,
Divisi Informasi