Aturan-aturan itu dibuat untuk menghindari delay atau pelambatan. Salah satunya proses tender jalan, percepatan penyerapan anggaran ataupun administrasi anggaran.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) sebelum akhir Oktober 2012 guna mempercepat proses lelang proyek infrastruktur.
Permen merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 tentang Perubahan atas Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Bambang Goeritno mengungkapkan, pihaknya tengah merampungkan draf Peraturan Menteri Pekerjaan Umum agar sesuai dengan Perpres No 70/2012.
“Diharapkan dalam bulan ini sudah siap diterbitkan,” papar dia di sela membuka Lomba dan Sarasehan Pekerja Konstruksi Tingkat Nasional 2012 di Jakarta, Selasa (9/10).
Peraturan menteri ini, terang dia, dapat dijadikan petunjuk teknis mempercepat proses pelelangan sejumlah proyek infrastruktur yang terkendala berbagai persoalan di lapangan, seperti administrasi dan lainnya.
Sumber berita dan foto: http://www.beritasatu.com/bisnis/76689-genjot-infrastruktur-pu-akan-terbitkan-permen-baru.html