JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) sudah berlaku di Jakarta sejak Jumat (10/4/2020). Namun, hingga tanggal 12 April 2020 petugas masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang melanggar. Mulai hari ini, Senin (13/4/2020) bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB akan ditindak.
Salah satu aturan PSBB yaitu mengenai pembatasan jumlah maksimal orang yang boleh diangkut, hal ini berlaku juga pada kendaraan angkutan barang. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Kadishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.
Menurut SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta, mobil barang dibagi menjadi dua model, yaitu yang memiliki satu dan dua baris kursi. Mobil barang yang memiliki satu baris kursi, hanya bisa diisi oleh dua orang, sedangkan yang dua baris, boleh mengangkut tiga orang. Keterangannya, mobil barang dengan satu baris kursi terdiri dari satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri.
Sedangkan yang dua baris, diisi oleh satu pengemudi, satu penumpang di depan sisi kiri dan satu lagi di baris ke dua bagian tengah. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dalam surat keputusannya, menyatakan, keputusan ini berlaku sampai penanganan virus corona berakhir di DKI Jakarta.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/100200515/hari-ini-sanksi-mulai-berlaku-pada-angkutan-barang-selama-psbb
Salam,
Divisi Informasi