JAKARTA (BeritaTrans.com) – PT Jasa Marga kembali mengingatkan, “tanggal 22 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB sampai 24 Juni 2018 Pukul 24.00 WIB, kendaraan pengangkut barang yang memiliki 3 sumbu atau lebih (Kendaraan Golongan 3, 4, dan 5) dilarang melintas, kecuali BBM, BBG, dan Sembako,” sebut akun @PTJASAMARGA.
Kebijakan terebut dilakukan guna menghindari kepadatan lalu lintas (lalin) karena menjelang akhir pekan ini masih ada potensi kepadatan lalin menuju Jakarta dan sekitarnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Hubdat sudah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kendaraan berat golongan 3-5 tak melintas melalui ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jakarta-Tangerang (Janger).
Namun Dirjen Hubdat Budi Setiyadi mengatakan, imbauan tak beroperasi hanya berlaku di dua ruas tol tersebut. “Kalau melintas di jalan arteri boleh, tapi jika nanti terjadi kepadatan, Polri boleh lakukan tindakan diskreasi dan meminggirkan kendaraan berat masuk ke kantong parkir dulu,” ujar Budi Setiyadi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi