RMOL. Pelaku industri pelayaran mengaku siap menjalankan amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82 Tahun 2017 soal kewajiban ekspor impor menggunakan kapal lokal. Mereka minta insentif agar implementasinya berjalan lancar.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan aturan tersebut bisa meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional. “Kami siap melaksanakan aturan tersebut, tapi bertahap,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ia mengaku, salah satu tantangan INSA untuk mendukung kewajiban tersebut adalah masalah biaya kargo (freight). Biaya freight menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan daya saing bagi produk ekspor khususnya batu bara dan Crude Palm Oil (CPO) .
“Untuk itu tentunya INSA juga akan mengikuti perkembangan harga freight yang berlaku di pasar internasional untuk angkutan batu bara dan CPO,” katanya.
Ia berharap, pemerintah bisa memberikan insentif dan kebijakan yang bersifat equal treatment bagi pelayaran nasional. kebijakan yang dibutuhkan dari sisi moneter adalah bunga bank yang rendah. Saat ini, bunga bank bagi pelayaran nasional yang masih berkisar 10-12 persen. Selain itu, pengusaha kapal juga berharap bantuan dari sisi fiskal.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://ekbis.rmol.co/read/2018/02/13/326531/INSA:-Kapal-Lokal-Siap-Kirim-Barang-Ekspor-Impor-
Salam,
Divisi Informasi