JAKARTA – Pengelola Terminal Peti Kemas Koja akan memberlakukan tarif pelayanan pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib diperiksa karantina sebelum respons kepabeanan mulai 1 Juni 2015.
General Manajer Terminal Peti Kemas (TPK) Koja Agus Hendrianto mengatakan tarif inspeksi peti kemas itu merupakan tarif paket sesuai dengan surat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II No. KU300/21/5/1/PI.II-15 tertanggal 21 Mei 2015 perihal Tarif Pemeriksaan Karantina pada TPK Koja.
“Kami juga sudah memberitahukan hal ini kepada asosiasi dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (27/5).
MENOLAK
Sementara itu, Sekretaris Wilayah ALFI DKI Jakarta Adil Karim menyatakan pelaku usaha forwarder dan logistik menolak pemberlakuan tarif inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina di TPK Koja. Menurutnya, pengenaan biaya itu bersifat sepihak tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengan pengguna jasa pelabuhan.
Padahal, imbuhnya, sesuai dengan Permenhub No. 15/2014 disebutkan seluruh tarif layanan jasa kepelabuhanan harus melibatkan asosiasi terkait di pelabuhan bersangkutan melalui kesepakatan asosiasi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 28 Mei 2015