Bandung (ANTARA News) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui dinas perhubungannya akan menambah durasi pembatasan angkutan barang untuk tidak melintas selama libur Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di jalur tol dan non tol.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik, Rabu, di Bandungz mengatakan durasi waktu pembatasan angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan untuk Libur Natal diberlakukan pada yang berlangsung dari tanggal 22-23 Desember 2017 dan untuk tahun baru pada tanggal 29-30 Desember.
“Kami telah mengimbau untuk tidak melintas tanggal 22 hingga 26 Desember dan untuk tahun baru nanti kami juga memperpanjang larangan melintas hingga 31 Desember 2017,” kata dia.
Ia mengaku penambahan durasi pelarangan tersebut guna mengantisipasi kepadatan di wilayahnya yang menjadi lintasan utama warga.
“Sebelumnya kami cek ke lapangan juga, kepadatan di Tol Cikampek itu masih didominasi angkutan barang,” kata dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi