JAKARTA – Kementerian Perhubungan didesak meninjau ulang aturan yang mewajibkan perusahaan jasa transportasi memiliki modal dasar minimal Rp25 miliar.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan banyak perusahaan logistik mengeluh karena tidak bisa melakukan perpanjangan atau pengurusan izin baru di Pusat Pelayaran Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta sebab harus menyertakan dokumen modal dasar Rp25 miliar.
Kewajiban memiliki modal dasar Rp25 miliar itu diatur dalam Permenhub No. 146/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
“Kalau aturannya seperti ini akan banyak perusahaan logistik dan forwarder yang akan mati,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/1).
Dia menilai Permenhub No. 146/2015 yang berlaku efektif sejak Januari 2016 menimbulkan masalah bagi anggota ALFI DKI Jakarta yang mayoritas tergolong usaha kecil dan menengah (UKM).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 Januari 2016