JAKARTA – Sedikitnya 1,396 perusahaan jasa pengurusan transportasi di DKI Jakarta terancam gulung tikar karena tidak mampu memenuhi modal dasar usaha seiring dengan rencana revisi Surat Keputusan Menhub No. KM10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi DKI Jakarta Widijanto mengatakan dalam revisi draf revisi SK Menhub KM10/1988 menyebutkan Kementerian Perhubungan akan mewajibkan modal dasar usaha sektor jasa pengurusan transportasi (JPT) sebesar Rp25 miliar.
Saat ini, menurutnya, perusahaan JPT atau freight forwarder yang aktif menjadi anggota ALFI DKI Jakarta berjumlah 1.604 perusahaan dan 87% atau 1.396 perusahaan adalah usaha mikro kecil an menengah (UMKM). Jumlah JPT yang masuk kategori besar hanya 13% atau 208 perusahaan.
POTENSI KERUGIAN
Widijanto memperkirakan perekonomian nasional akan mengalami kerugian sedikitnya Rp7,4 triliun per hari jika anggota ALFI di Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok setop operasi.
Ditjen Bea dan Cukai juga akan mengalami kerugian pemasukan devisa dari bea masuk dan pajak ekspor-impor mencapai Rp439,15 miliar per hari yang dibayarkan oleh anggota ALFI DKI Jakarta.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 April 2015