Bisnis.com, JAKARTA: Kadin DKI Jakarta mendesak semua instansi terkait dan pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mematuhi rekomendasi Ombudsman RI yang meminta kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum clearance dokumen pabean dilaksanakan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT).
Ketua Lembaga Konsultasi Kepabeanan (LKK) Kadin DKI Jakarta,Syafrizal BK mengatakan lembaganya menerima sejumlah keluhan pelaku usaha terkait di Pelabuhan Priok mengenai pelaksanaan inspeksi peti kemas impor di terminal bongkar/terminal peti kemas.
Keluhan tersebut menyangkut a.l. tidak laiknya ruang inspeksi peti kemas di terminal bongkar, sulitnya mencari posisi/letak peti kemas yang hendak diperiksa hingga potensi adanya pungutan liar oleh oknum di terminal.
“Sudah ada rekomendasi Ombudsman supaya inspeksi peti kemas impor wajib karantina sebelum clearance pabean dilakukan di TPFT. Seharusnya instansi terkait di Priok mematuhi hal itu,”ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (12/5).
Syafrizal mengatakan fasilitas TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok sudah dilengkapi ruang pemeriksaan, long rom dan sistem berbasis TI terintegrasi dengan Bea Cukai, Karantina dan Pengelola terminal peti kemas.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150512/98/432525/kadin-dki-otoritas-pelabuhan-priok-wajib-patuhi-rekomendasi-ombudsman