Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Pemerintah untuk mencabut kebijakan kewajiban penggunaan kapal berbendera nasional ini akan menjadi angin segar bagi tambang batu bara di tengah kondisi yang tertekan.
Adapun kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan penggunaan kapal nasional ini mulanya bakal berlaku per 1 Mei 2020.
Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan langkah pemerintah untuk mencabut aturan itu sudah tepat untuk kondisi saat ini.
Pasalnya, Pemerintah dihadapkan pada kondisi defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) dan virus corona yang menekan ekonomi nasional.
Bahkan, banyak analis yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional hanya akan berada di kisaran 4 persen.
“Dengan kondisi itu, potensi ekspor batu bara yakni kepentingan pendapatan negara tentunya diharapkan tidak terganggu atas kondisi ekonomi nasional saat ini,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/3/2020).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200320/44/1216239/kebijakan-kapal-nasional-dicabut-industri-tambang-dapat-angin-segar
Salam,
Divisi Informasi