Oleh: Setijadi | Chairman Supply Chain Indonesia
- Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi penerbitan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 94 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Bidang Logistik pada 21 Mei 2019.
SCI menilai bahwa sumber daya manusia (SDM) di bidang logistik yang kompeten dan profesional diperlukan untuk mendukung kinerja logistik dalam pengelolaan rantai pasok perusahaan. Kinerja logistik ini akan mempengaruhi daya saing produk agar bisa bersaing di dalam maupun luar negeri.
Kompetensi SDM logistik diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi logistik Indonesia. Berdasarkan Logistics Performance Index (LPI) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia pada tahun 2018, kualitas dan kompetensi logistik Indonesia menempati peringkat 44.
Peringkat Indonesia itu di atas Filipina (peringkat 69), Brunei Darussalam (77), Laos (83), Kamboja (111), dan Myanmar (128). Namun, masih dibawah Singapore (peringkat 3), Thailand (32), Vietnam (33), dan Malaysia (36). - SDM logistik yang kompeten dan profesional tidak hanya harus memahami konsep dan operasional logistik seperti persediaan (inventory), pergudangan, dan transportasi, tetapi juga harus memahami konsep dan implementasi supply chain management (SCM) secara end-to-end.
Di lapangan, masih terlihat kepincangan karena pemahaman SCM yang belum komprehensif. Misalnya, penanganan masalah di pelabuhan yang tidak optimal karena tidak semua instansi di pelabuhan tidak terlibat secara penuh.
Kasus lainnya, penanganan masalah kelancaran arus barang di pelabuhan yang tidak optimal karena tidak memperhatikan aspek transportasi di wilayah luar pelabuhan.
Penguasaan kompetensi logistik juga diperlukan bagi SDM di berbagai kementerian/lembaga. Pemahaman terhadap rantai pasok, misalnya, penting dalam pengambilan kebijakan pengelolaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Demikian pula halnya dalam upaya peningkatan ekspor.
Mengingat logistik yang multi stakeholders, SDM logistik itu harus mampu memahami logistik sebagai sebuah sistem dan mampu mengintegrasikan kepentingan dan proses di antara stakeholders itu.
Peningkatan kompetensi SDM bidang logistik juga sangat penting dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.
Semua praktisi logistik nasional seharusnya kompeten dan mempunyai sertifikasi “Supply Chain Manager” sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmennaker) Republik Indonesia No. 94 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Bidang Logistik. - Seperti yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi, penyediaan SDM bidang logistik yang profesional dan kompeten dapat dikembangkan melalui dua jalur yaitu pendidikan formal keilmuan dan vokasi serta jalur pengembangan profesi logistik.
Sejalan dengan rencana pemerintah dalam pengembangan kualitas SDM tersebut, SCI telah berkontribusi melalui beberapa program pengembangan SDM logistik.
Salah satu program SCI adalah Pelatihan Persiapan Sertifikasi Kompetensi Profesi ‘Supply Chain Manager’ mengacu kepada Kepmennaker di atas. Program yang dimulai pada tahun 2016 itu telah terselenggara dalam 17 batch. Program telah diikuti oleh sebanyak 252 peserta dari perusahaan-perusahaan logistik, distribusi, transportasi, kurir, manufaktur, dan retailer, serta pengelola infrastruktur/fasilitas logistik (bandara, pelabuhan, dan terminal kereta api).
SCI bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Logistik Insan Prima yang didirikan oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), dan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI).
Melalui uji kompetensi di LSP tersebut, hingga saat ini sebanyak 89 orang telah dinyatakan kompeten dalam bidang logistik. Pengakuan atas kompetensi ini merupakan pengakuan secara nasional karena materi mengacu terhadap SKKNI logistik dan sertifikat dikeluarkan oleh LSP atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Jumlah SDM logistik yang telah tersertifikasi tersebut masih sangat sedikit. SCI mengharapkan rencana Pemerintah yang akan terus memfasilitasi pengembangan kualitas SDM juga difokuskan untuk bidang logistik.
Seharusnya minimal terdapat satu personil yang tersertifikasi SCM di setiap perusahaan swasta dan BUMN, baik perusahaan penyedia maupun pengguna jasa logistik, serta pengelola fasilitas logistik. Untuk kementerian, minimal ada satu pegawai bersertifikasi untuk masing-masing direktorat jenderal atau direktorat yang terkait logistik.
Selain itu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota seharusnya punya pegawai yang bersertifikasi SCM untuk pengembangan logistik daerahnya masing-masing. Perbaikan dan pengembangan logistik perusahaan, logistik daerah, dan logistik nasional tidak akan berjalan baik jika SDM-nya tidak memahami SCM.
Bandung, 17 Juli 2019
Setijadi
Chairman | Supply Chain Indonesia
E-mail : setijadi@SupplyChainIndonesia.com
www.SupplyChainIndonesia.com
Download Catatan ini:
Catatan SCI - Kebutuhan Peningkatan Kompetensi SDM Logistik (604.4 KiB, 671 hits)