QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2025
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
    • E-training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
      • International Freight Forwarding
    • Workshop
    • Seminar
      • The 4th Seminar on Indonesia Economic Outlook 2026
      • Technology in Supply Chain V.2: AI, IoT, Big Data, and Blockchain
    • Webinar
      • Series 2025
  • OPINI
  • UNDUH
    • Insight
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Kesehatan
      • Kementerian Pertanian
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
    • ILA 2023
    • ILA 2024
    • ILA 2025
  • GALERI
    • Diskusi
    • Seminar/Webinar
    • Training/Workshop
  • KLIEN & TESTIMONI
    • Klien
    • Testimoni
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Sunday, 26 March 2017 / Published in Artikel SupplyChain

Kelangkaan Barang dan Disparitas Harga

Oleh: Dr. Zaroni, CISCP., CFMP.
Head of Consulting Division | Supply Chain Indonesia

Persoalan kelangkaan barang, disparitas harga, dan fluktuasi harga komoditas bahan pokok menjadi perhatian serius Pemerintah. Kelangkaan barang terjadi apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan-bahan pokok secara kontinu untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat akan komoditas bahan-bahan pokok tersebut.

Disparitas harga terjadi karena adanya perbedaan harga yang sangat signifikan atas suatu harga komoditas bahan pokok tertentu antar daerah. Disparitas harga akan memberikan efek ketidakadilan dalam kemakmuran antar daerah.

Tabel di bawah ini menunjukkan disparitas harga beberapa komoditas di beberapa daerah.

Komoditas bahan pokok yang sama, misalnya garam, penduduk di Manokwari harus membayar Rp 8.000 atau 45% lebih mahal dibandingkan dengan rata-rata harga garam secara nasional Rp 5.535. Pada tabel tersebut, disparitas diukur dengan perbedaan harga tertinggi dengan rata-rata harga nasional.

Disparitas harga juga terjadi untuk komoditas semen. Disparitas harga semen, terutama di daerah terpencil sangat tinggi. Harga semen di Kabupaten Puncak, Wamena, dan wilayah pegunungan Papua lainnya mencapai Rp 800.000 sampai dengan Rp 2,5 juta per zak. Padahal, harga di Pulau Jawa Rp 70.000. Wamena adalah contoh paling ekstrem.

Pemerintah perlu memberikan solusi terhadap permasalahan kelangkaan barang, disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok. Pemerintah mengkategorikan 14 komoditas berikut sebagai bahan pokok, yaitu: beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol/tuna/cakalang.

Sesama warga Negara Indonesia yang hidup di alam kemerdekaan, namun harus mengeluarkan uang yang lebih besar untuk mendapatkan barang tertentu. Hal tersebut, mengurangi tingkat kepuasan dalam mengkonsumsi suatu barang. Warga membutuhkan kehadiran Negara untuk mengatasi persoalan disparitas harga komoditas bahan-bahan pokok ini.

Penyebab Kelangkaan Barang dan Disparitas Harga
Banyak faktor yang menjadi penyebab kelangkaan barang, antara lain keseimbangan pasar dan sistem distribusi.

Dari sisi keseimbangan pasar, secara sederhana dalam teori ekonomi dinyatakan kelangkaan barang terjadi apabila permintaan lebih besar dari penawaran. Penawaran tidak dapat mengantisipasi permintaan, kondisi ini bisa terjadi jika produsen keliru dalam mem-forecast permintaan yang berakibat pada pasokan yang ada tidak dapat memenuhi kebutuhan perubahan lonjakan permintaan.

Kelangkaan barang bisa juga terjadi karena kegagalan produksi atau panen untuk komoditas hasil pertanian. Faktor teknologi dan alam menjadi faktor penentu kegagalan produksi atau panen. Selain itu, ada faktor spekulasi yang dapat menjelaskan terjadinya kelangkaan barang. Motif spekulasi umumnya dilakukan oleh produsen atau pedagang yang didorong untuk menimbun barang pada harga rendah untuk kemudian dijual ketika harga naik.

Kelemahan manajemen distribusi juga menjadi penyebab kelangkaan barang. Distribusi barang yang tidak lancar, dengan lead time yang jauh dari waktu normal akan menyebabkan barang tidak sampai ke pasar dengan tepat waktu. Sistem distribusi suatu komoditas banyak ditentukan oleh beberapa faktor seperti model saluran distribusi, infrastruktur transportasi, pelabuhan, prosedur administrasi, moda transportasi, dan lain-lain.

Efek dari kelemahan sistem distribusi ini berdampak simultan yaitu kelangkaan barang dan disparitas harga. Kelangkaan barang akan memicu peningkatan harga dan peningkatan harga akan memperlebar disparitas harga.

Fluktuasi harga bahan-bahan pokok turut memberikan kontribusi signifikan terhadap tingkat inflasi daerah dan nasional. Tingkat inflasi yang fluktuatif, apalagi cenderung tinggi akan berdampak pada stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Menjaga Barang Tersedia dan Mengurangi Disparitas Harga
Manajemen distribusi komoditas bahan pokok merupakan salah satu isu penting dalam sistem logistik nasional yang memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah surplus dari produsen ke daerah minus yang merupakan daerah banyak konsumsi.

Sistem manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah-daerah konsumen setiap saat dan sepanjang waktu secara berkesinambungan. Kelancaran distribusi akan menjamin ketepatan barang serta mampu mengendalikan disparitas dan fluktuasi harga komoditas bahan-bahan pokok.

Solusi sistem logistik nasional dapat dilakukan melalui perbaikan sistem distribusi komoditas bahan-bahan pokok menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah. Perbaikan sistem distribusi komoditas bahan pokok dapat dilakukan dengan cara pemetaan saluran distribusi untuk setiap komoditas bahan baku dan memperpendek saluran distribusi sehingga dapat meningkatkan kecepatan distribusi komoditas bahan pokok.

Penggunaan teknologi informasi untuk mengurangi asimetri informasi antara pasar penawaran dengan pasar permintaan komoditas bahan pokok dapat meminimalkan kelangkaan barang dan disparitas harga. Informasi permintaan dapat di-capture secara harian dan bahkan realtime. Perkembangan teknologi internet memungkinkan data permintaan dapat diolah dari big data, secara personal, detil, dan komprehensif. Data ini yang akan dimanfaatkan oleh produsen dalam merencanakan berapa jumlah produksi yang tepat untuk memenuhi permintaan.

Secara agregat, data pasokan dan permintaan suatu komoditas antardaerah dapat diperoleh, sehingga bila suatu daerah kelebihan pasokan suatu komoditas, maka komoditas tersebut segera diperdagangkan ke daerah yang kekurangan pasokan komoditas tersebut.

Umumnya, saluran distribusi intermediary antara produsen dengan konsumen akhir dibentuk dengan pertimbangan untuk purbajaga apabila terjadi kekeliruan dalam mem-forecast permintaan dan menjamin kepastian penjualan barang. Produsen memerlukan distributor untuk menjamin kepastian penjualan barang, dengan meminta distributor membeli semua barang produsen. Produsen akan fokus pada kegiatan produksi, sementara distributor fokus pada kegiatan pemasaran dan distribusi barang.

Logistik berperan penting dalam kelancaran pergerakan barang dari produsen ke distributor sampai ke konsumen akhir. Logistik mencakup pergerakan barang, arus informasi, dan aliran uang. Inti aktivitas logistik distribusi barang ini terdiri dari transportasi, pergudangan, dan manajemen adminstrasi.

Setiap aktivitas logistik menyerap biaya. Biaya terjadi karena penggunaan sumber daya, oleh karena itu perlu dipastikan bahwa aktivitas logistik tersebut harus memberikan nilai tambah berupa percepatan waktu distribusi.

Secara makro, perlu dilakukan pengklasteran koridor ekonomi suatu daerah dalam produksi komoditas tertentu. Pembangunan kawasan industri perlu dilakukan secara terintegrasi dengan sistem logistik dan distribusi.

Penerapan harga tunggal untuk komoditas tertentu dapat dilakukan dengan menerapkan cross-subsidi antar daerah. Ide implementasinya sederhana, harga komoditas diberlakukan secara nasional, harga rata-rata yang mengkover biaya distribusi total.

Komponen biaya distribusi ini mencakup biaya transportasi, biaya pergudangan, dan biaya administrasi. Biaya distribusi total secara nasional dibagi dengan unit produk total. Contoh penerapan harga tunggal telah dilakukan untuk harga BBM bersubsidi, yang berlaku secara nasional.

Selain penerapan harga tunggal, pemerintah dapat menerapkan kebijakan ceiling price. Dalam kebijakan ceiling price, pemerintah melakukan intervensi berupa harga tertinggi untuk komoditas tertentu. Kebijakan ceiling price diterapkan untuk mengendalikan harga, terutama pada kondisi inflasi, struktur pasar monopoli, dan untuk mengurangi disparitas harga.

Ceiling price atau harga tertinggi adalah harga maksimum yang ditetapkan berkenaan dengan menurunnya penawaran barang di pasar. Ceiling price efektif dalam melindungi konsumen dari gejolak harga yang tinggi. Pada ceiling price, harga maksimum terdapat di bawah harga keseimbangan. Dengan menurunnya harga jual, maka permintaan akan meningkat. Kebijakan ceiling price memerlukan subsidi untuk harga komoditas di daerah dengan cost yang tinggi. Subsidi ini tidak harus disediakan pemerintah. Dalam konteks pasar kompetitif, subsidi dapat dilakukan antar konsumen.

Konsumen di daerah dengan cost yang rendah tetap membayar harga beli yang relatif sama dengan konsumen di daerah cost yang tinggi karena tingginya biaya distribusi. Selisih margin tinggi untuk pasar dengan biaya distribusi rendah akan menjadi subsidi bagi konsumen di daerah pasar dengan biaya distribusi tinggi.

Penerapan kebijakan harga tunggal atau ceiling price ini akan efektif apabila perbedaan harga suatu komoditas disebabkan oleh biaya distribusi, bukan karena motif spekulasi dari produsen dan biaya ekonomi tinggi karena ketidakefisienen sistem distribusi.

 

26 Maret 2017

*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.

Download artikel ini:

  SCI - Artikel Kelangkaan Barang dan Disparitas Harga (603.5 KiB, 1,618 hits)

Komentar

comments

Tagged under: Artikel, Artikel Logistik, BAHAN POKOK, ceiling price, Disparitas Harga, distribusi, Kelangakaan Barang, KOMODITAS, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Penggunaan Value Stream Mapping untuk Penurunan Biaya (Bagian 1 dari 2 Tulisan)
Program “Rumah Kita” dan Optimalisasi Tol Laut
eko
Membangun Infrastruktur Tunggal dalam Supply Chain (Bagian 3 dari 3 tulisan)

Recent Posts

  • Imbas Tarif Trump, BC Antisipasi Masuknya Barang China

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenk...
  • PTP Non Petikemas Pastikan Layanan Operasional di Tanjung Priok Lancar Libur Waisak

    Menyambut masa libur Panjang cuti Bersama hari ...
  • Nilai Ekspor Kulonprogo di 2025 Ditarget Tembus Rp235 Miliar

    Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kulonprogo...
  • Ketum Aptrindo Tantang Menhub, Berani Cabut Izin dan Pidanakan Pelaku Truk ODOL, Tarigan: Sudah Lama Kami Tunggu

    Pelaku usaha angkutan logistik mendukung penuh ...
  • Proyek Bayar Tol Tanpa Berhenti Dikaji Ulang Kementerian PU

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengganden...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2025, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2025
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
    • E-training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
      • International Freight Forwarding
    • Workshop
    • Seminar
      • The 4th Seminar on Indonesia Economic Outlook 2026
      • Technology in Supply Chain V.2: AI, IoT, Big Data, and Blockchain
    • Webinar
      • Series 2025
  • OPINI
  • UNDUH
    • Insight
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Kesehatan
      • Kementerian Pertanian
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
    • ILA 2023
    • ILA 2024
    • ILA 2025
  • GALERI
    • Diskusi
    • Seminar/Webinar
    • Training/Workshop
  • KLIEN & TESTIMONI
    • Klien
    • Testimoni
  • KONTAK