JawaPos.com – Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan perhitungan ongkos logistik untuk berbagai jenis moda transportasi darat. Hal itu dibuat untuk memberikan acuan tarif bagi pelaku usaha logistik saat larangan over dimension-over load (ODOL) diberlakukan secara menyeluruh pada 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ODOL menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi kerusakan jalan, jembatan, dan menelan korban jiwa.”Data dari Kementerian PU, kerugian negara dari ongkos perbaikan jalan yang rusak mencapai Rp 43 triliun per tahun,” ujarnya dalam diskusi Road To Zero ODOL Trucks On The Roads, Kamis (3/10).
Budi menambahkan, dari data yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan (Kemhub) sepanjang 2018, dari sekitar 1,2 juta truk yang masuk jembatan timbang, sebanyak 40 persen atau 503.000 kendaraan terbukti melanggar ODOL.”Dari 40 persen yang melanggar itu, 85 persen kelebihan kapasitas, sisanya kelebihan dimensi,” sebutnya.
Budi menegaskan, Kemenhub serius ingin menekan pelanggaran ODOL. Ia menyadari keputusan itu memunculkan protes dari berbagai pihak terutama pelaku usaha logistik. Untuk itu Kemenhub berencana membuat perhitungan biaya logistik per kilometer dari beberapa moda transportasi darat, seperti truk, pikup, kereta dan lain-lain.”Akan segera kita publikasikan sebagai acuan biaya logistik,” tuturnya.
Saat ini Kemenhub dan Dinas Perhubungan di daerah-daerah terus melakukan upaya mempersempit pelaku ODOL. Budi berencana mengusulkan ke Komisi V DPR RI agar denda dan ancaman hukuman untuk pelaku ODOL dinaikkan.”Saat ini, denda pelanggaran ODOL maksimal Rp 500 ribu, saat vonis pengadilan hanya sekitar Rp 100-200 ribu. Tidak ada efek jera,” tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.jawapos.com/ekonomi/bisnis/03/10/2019/kemenhub-siapkan-acuan-biaya-logistik/
Salam,
Divisi Informasi