TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong daya saing industri nasional dengan memberikan kepastian perlakuan perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 /PMK.04/2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Rilisnya aturan ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan ekonomi di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam karena sudah banyak sekali insentif yang diberikan pemerintah. Aturannya akan diimplementasikan 1 Juni mendatang,” Ungkap Direktur Fasilitas Kepabeanan Untung Basuki dalam sambutannya.
Ada 3 pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini. Pertama yakni harmonisasi antara peraturan di Kawasan Bebas dan juga peraturan kepabeanan secara umum. Seperti Ketentuan penyerahan pemberitahuan RKSP/Inward Manifest/Outward Manifest dan ketentuan pemeriksaan fisik.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://batam.tribunnews.com/2021/05/26/kemenkeu-keluarkan-aturan-baru-di-kawasan-perdagangan-bebas-di-batam-efektif-1-juni-2021
Salam,
Divisi Informasi