Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, meminta agar kebijakan sertifikasi halal untuk UMKM ditunda, lantaran banyak pelaku usaha yang belum siap.
“Pak Menteri (Teten Masduki) kemarin sudah menyampaikan, kalau kita lihat bahwa beberapa badan badan penyedia itu tidak siap kayaknya. Jadi harusnya penerapannya kita berharap ditunda atau pendekatannya berubah, yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM,” kata Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Minggu (25/2/2024).
Diketahui, Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024.
Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika sampai batas waktu belum memiliki sertifikat halal, maka pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi.
Lebih lanjut, Hanung menilai jika kebijakan tersebut terpaksa diterapkan, maka semua UMKM belum pasti mengantongi sertifikat halal tersebut sampai pada batas waktu yang ditentukan. Sebab, rata-rata produk yang disertifikasi hanya 200 produk per tahun, sedangkan satu UMKM biasanya memiliki hingga 5 produk.
“Padahal UMKM kita puluhan juta, nggak akan tercapai itu. Lebih baik dari awal kalau saya ya ditunda,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5535728/kemenkop-ukm-usul-aturan-umkm-wajib-sertifikasi-halal-ditunda
Salam,
Divisi Informasi