JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperkuat sistem navigasi berbasis teknologi terkini di sejumlah pelabuhan Indonesia untuk menekan tingkat kecelaklaan kapal di Tanah Air.
Boby menjelaskan ketentuan peralatan pemantau lalu lintas kapal itu tertuang dalam Konvensi International Maritime Organisation (IMO) tentang Safety of Life at Sea (Solas) Chapter V, yang secara terperinci mengatur keselamatan pelayaran untuk semua kapal.
Sumber dan berita selengkapnya: Bisnis Indonesia, 1 Oktober 2013.