Jakarta–Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda menyatakan PT Kawasan Berikat Nusantara melanggar kewenangan pemerintah menyusul penutupan sepihak kegiatan bongkar muat di dermaga pelabuhan Karya Cipta Nusantara.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KKOP) Marunda Casmiti mengatakan dampak penutupan sepihak itu menyebabkan sebanyak tujuh kapal tongkang dan crude palm oil (CPO) tidak bisa melakukan aktivitas bongkar dan berpengaruh luas pada pengiriman barang.
Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menutup dermaga pelabuhan secara sepihak sejak 21 Maret 2013.
Sampai saat ini, aksi penutupan dermaga pelabuhan masih dilakukan dengan menempatkan mobil pemadam kebakaran di pintu gerbang.
“Dermaga Karya Cipta Nusantara [KCN] itu dermaga umum, tidak boleh ada penutupan dengan prosedur sepihak. Mereka bukan hanya mengabaikan kami, tetapi juga Dirjen Perhubungan Laut dan Menteri Perhubungan,” katanya Selasa (2/4).
Sumber dan Berita Selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak, Rabu, 3 April 2013