JAKARTA: Menjelang liberalisasi dan integrasi logistik Asean 2013, perusahaan forwarder dan logistik nasional masih mencemaskan keharusan mengantongi perizinan khusus sebagai badan usaha angkutan multimoda (BUAM) sebagaimana diatur melalui PP No.8/2011 tentang Angkutan Multimoda.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan Indonesia merupakan pasar potensial dalam aktivitas logistik maupun pergerakan dan distribusi barang mengingat jumlah penduduk Indonesia yang saat ini lebih dari 270 juta jiwa.
Namun, kata dia, hingga saat ini pemerintah belum memberikan proteksi sebagai aturan turunan dari PP Angkutan Multimuda tersebut.
Proteksi itu dengan menjamin usaha forwarder dan logistik yang mengantongi SIUP Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) tetap bisa melaksanakan kegiatan multimoda, tanpa harus mengantongi izin BUAM.
Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/liberalisasi-logistik-asean-forwarder-lokal-butuh-proteksi